Kadisdik Kalteng : Dilarang memungut biaya penerimaan siswa baru

id Penerimaan siswa baru, ppdb, penerimaan peserta didik baru, sma, smk, slb, disdik, dinas pendidikan kalteng, seragam sekolah, pungutan biaya, sistem o

Kadisdik Kalteng : Dilarang memungut biaya penerimaan siswa baru

Ilustrasi siswa-siswi SMA sederajat. ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.

Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Mofit Saptono menegaskan, SMA/SMK/SLB dilarang melakukan pemungutan biaya pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Sesuai aturan yang berlaku, dalam PPDB tidak diperkenankan adanya pemungutan biaya," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.

Ketentuan itu, telah diatur dalam pedoman pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB di Kalteng tahun ajaran 2020/2021 yang telah diterbitkan. Yakni pada bagian kelima tentang biaya, pasal 23 meliputi pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak dipungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait pelaksanaan PPDB, maupun perpindahan peserta didik, serta melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

"Bahkan dalam penyediaan seragam sekolah sudah diatur, sekolah tidak diperkenankan mengkoordinir pangadaan baju seragam. Orang tua siswa dipersilakan mengadakan sendiri baju seragam yang banyak terdapat di pasaran, baik putih abu-abu, hingga seragam pramuka," jelasnya.

Terkait seragam lainnya, seperti batik yang memiliki corak spesifik, sekolah menyediakan bahannya melalui koperasinya masing-masing, dengan harga yang terjangkau atau sesuai dan bisa dijahitkan dimana saja.

"Kecuali baju olahraga yang memang harus disediakan oleh sekolah melalui koperasinya, karena berkaitan dengan tulisan atau identitas sekolah dan lainnya," ungkap Mofit.

Lebih lanjut ia menjabarkan, bagi peserta didik baru ada yang menggunakan seragam bekas layak dari saudara dan lainnya, maka hal tersebut diperkenankan sehingga tidak membebani secara ekonomi, utamanya pada masa pandemi COVID-19.

Sementara itu terkait sistem pelaksanaan PPDB SMA/SMK/SLB se-Kalteng, pihaknya secara resmi telah memulainya atau 'melaunchingnya' dimulai pada Senin (4/5) lalu secara daring atau online.

Adapun terkait informasi mengenai mekanisme dan aturan terkait PPDB SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan pihaknya, bisa diketahui secara mendalam dengan mengaksesnya pada situs web resmi milik Disdik Kalteng.