Nekat! Janjikan suara ke caleg, DKPP pecat anggota KPU ini

id DKPP pecat anggota KPU ,KPU Kendal, Jajnjikan suara ke caleg, DKPP pecat anggota KPU ini

Nekat! Janjikan suara ke caleg, DKPP pecat anggota KPU ini

Ketua DKPP Muhammad memimpin sidang putusan untuk perkara Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020 yang memberhentikan Ketua dan Kordiv Pengawasan Bawaslu Kota Bekasi, di Jakarta, Rabu, (6/5/2020). (Humas DKPP)

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal Catur Riris Yudi Pamungkas

Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Rabu, dalam sidang menyatakan teradu terbukti menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu dengan berpihak dan membantu penggalangan suara untuk calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Pemilu 2019, Sri Mulyono.

Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Catur Riris Yudi Pamungkas selaku Anggota KPU Kabupaten Kendal sejak putusan ini dibacakan, kata Muhammad.

Dalam pertimbangan putusan dari perkara Nomor 28-PKE-DKPP/II/2020 dijabarkan, teradu aktif berkomunikasi dengan Sri Mulyono melalui WhatsApp selama kurang lebih 7 bulan.

Teradu meminta sejumlah uang kepada Sri Mulyono dan menjanjikan membantu memperoleh 15.000 suara bagi Sri Mulyono pada Pemilu 2019 di Kabupaten Kendal.

Bukti salinan percakapan teradu dengan Sri Mulyono dinilai pihak terkait Hevy Indah Oktaria (Ketua KPU Kabupaten Kendal) identik dengan kebiasaan teradu dalam berkomunikasi sehari-hari di lingkungan KPU Kabupaten Kendal.

Nomor telepon seluler yang digunakan juga merupakan nomor yang selama ini digunakan Teradu. Fakta menunjukkan, saksi atas nama Sahal melakukan transfer uang sebesar Rp4 juta atas permintaan teradu.

Permintaan itu untuk keperluan akomodasi pelantikan teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Kendal. Teradu meminta tambahan akomodasi untuk mengondisikan tim pemenangan di 13 kecamatan yang terdiri dari PPK dan PPS.

Teradu melaporkan kepada Sri Mulyono telah menyerahkan masing-masing satu juta rupiah untuk tim pemenangan di 10 kecamatan, sedangkan sisanya menunggu amunisi, kata Anggota DKPP Didik Supriyanto saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, saksi juga mengirimkan uang Rp20 juta kepada teradu untuk biaya operasional tim di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal.

Dalam melakukan aksinya ini, teradu melibatkan saudara kembarnya yakni Catur Riris Yudi Prasetyo untuk pemenangan Sri Mulyono dan menerima uang sebesar Rp250 juta

DKPP menilai rangkaian tindakan teradu, berkomunikasi melakukan pertemuan dengan caleg serta meminta sejumlah uang dengan menjanjikan perolehan sejumlah suara tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Alasan teradu bahwa telepon seluler dan rekening miliknya sering dipinjam Catur Riris Yudi Prasetyo untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang tidak diketahui teradu, bertentangan dengan fakta dan bukti percakapan, ucap Didik.

Teradu telah memicu rusaknya maruah dan martabat penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.