Pemerintah tegaskan mudik tetap dilarang

id mensesneg,tegaskan ,mudik tetap dilarang,pratikno,kementerian perhubungan

Pemerintah tegaskan mudik tetap dilarang

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). Presiden menyatakan telah memerintahkan para menteri untuk mengingatkan para pejabat publik dan pihak rumah sakit agar tidak membuka data pasien positif corona serta mengajak masyarakat untuk tidak panik namun tetap waspada dan beraktivitas seperti biasa.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj).

Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menekankan mudik bukan hal yang dikecualikan dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang.

"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," kata Pratikno dalam keterangan tertulis melalui pesan singkat, yang dikutip di Jakarta, Rabu malam.

Pernyataan Pratikno menegaskan apa yang sebelumnya telah disampaikan Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Kementerian BUMN larang Garuda layani penumpang mudik

Dia mengatakan SE Gugus Tugas No.4/ 2020 adalah penjelasan teknis Permenhub No.25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan.

Dia menyampaikan SE Gugus Tugas tersebut menjelaskan yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan tersebut adalah untuk mereka-mereka yang memiliki keperluan yakni:

1. Orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti; pelayanan percepatan penanganan COVID-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

2. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

3. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.