Tanpa ujian, ini ketentuan kelulusan SD dan SMP di Gunung Mas

id gunung mas,gumas,Ini ketentuan kelulusan SD dan SMP di Gunung Mas,Dinas Pendidikan,disdikpora

Tanpa ujian, ini ketentuan kelulusan SD dan SMP di Gunung Mas

Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Singong menyebut penentuan kelulusan  tahun 2020 di satuan pendidikan ditetapkan oleh pihak sekolah.

Penentuan kelulusan ditetapkan oleh pihak sekolah melalui hasil rapat yang dilakukan oleh dewan guru, kata Singong saat memberi keterangan kepada awak media, di Kuala Kurun, Senin.

“Untuk kelulusan jenjang Sekolah Dasar dan sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, mulai kelas 4, 5, dan 6 semester gasal. Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan,” ucapnya.

Baca juga: Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H

Sedangkan kelulusan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, ujar dia, berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Dia menyebut, Disdikpora Kabupaten Gumas telah meminta kepada kepala sekolah dan guru agar menyusun nilai untuk menentukan kelulusan peserta didik, baik jenjang SD sederajat maupun SMP sederajat.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Gumas ini juga mengingatkan kepala sekolah dan guru agar menyusun hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru.

“Untuk kelulusan SMP sederajat diperkirakan pada tanggal 5 Juni 2020, sedangkan SD sederajat pada tanggal 15 Juni 2020. Oleh sebab itu, saya ingatkan pihak sekolah agar mempersiapkan dengan baik,” bebernya.

Baca juga: Legislator : Biarkan anak bebas memilih jurusan pendidikannya

Dia menerangkan, khusus kelulusan jenjang SD sederajat, nilai kelulusan nantinya tidak berpengaruh secara signifikan terhadap PPDB jenjang SMP sederajat, sebab akan sekolah akan menerapkan sistem zonasi.

PPDB, sambung dia, tetap berpedoman pada kalender pendidikan Kabupaten Gumas tahun ajaran 2020/2021, yakni pada bulan Juni 2020. PPDB dapat dilakukan secara online dan manual.

Bagi sekolah yang di daerahnya sudah tersedia jaringan komunikasi maka sekolah tersebut bisa menerapkan PPDB secara online, melalui short message service (SMS), atau aplikasi WhatsApp.

“Bagi sekolah yang di daerahnya tidak ada jaringan komunikasi maka PPDB dapat dilakukan secara manual. Mengingat belum seluruh daerah ini tersedia jaringan komunikasi, maka sejumlah sekolah masih akan melakukan PPDB manual,” jelas Singong.

Baca juga: Kegiatan multiyears Gunung Mas tetap dilaksanakan di tahun 2020

Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Gumas bertambah menjadi tiga orang

Baca juga: Seorang PDP Gumas meninggal dan dimakamkan sesuai protokol COVID-19