Polres Kobar sita 2.340 kilogram beras oplosan siap edar

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kabupaten Kotawaringin Barat,Kobar,Wakapolres Kobar,Kompol Bony Ariefianto,beras oplosan,beras oplosan di Kobar

Polres Kobar sita 2.340 kilogram beras oplosan siap edar

Barang bukti beras oplosan dan pelaku pengoplosan saat berada di Mapolres Kotawaringin Barat, Senin. ANTARA/HO-Polres Kobar

Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyita sekitar 2.340 kilogram beras oplosan siap edar dari sebuah gudang di Jalan Ahmad Yani nomor 15 Gang Tapah, RT 14 Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat, belum lama ini.

Gudang pengoplos beras tersebut milik Lies Junairi bin Mahrudin sekaligus sebagai pelaku digerebek pada Sabtu (09/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, kata Wakapolres Kobar Kompol Bony Ariefianto di Pangkalan Bun, Senin.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan mengoplos beras rusak (busuk) menggunakan zat kimia dan mencampurkan dengan beras baru sehingga beras oplosan tersebut terlihat baik kualitasnya secara kasat mata," beber dia.

Dikatakan, aksi pelaku tersebut sudah berjalan sejak tahun 2015, di mana setiap bulan pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 15 juta rupiah dari hasil menjual beras oplosan tersebut. Modus pelaku awalnya membeli dan mendatangkan beras asli dari pulau Jawa, kemudian beras tersebut di jual atau dititipkan ke toko-toko di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat, Sukamara dan Lamandau.

Dalam perjalanannya apabila beras tersebut tidak laku maka beras tersebut ditarik kembali dan dibawa ke gudang milik pelaku di Pangkalan Bun yang kemudian beras tidak laku dan rusak (busuk) tersebut dicuci menggunakan zat kimia. Selanjutnya beras yang telah dicuci menggunakan zat kimia tersebut dicampur dengan beras baru dengan perbandingan 50-50 sehingga beras oplosan tersebut secara kasat mata kualitasnya terlihat bagus dan siap diedarkan.

Baca juga: Ini alasan Pemkab Kobar belum usulkan PSBB

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah," pungkas Bony.

Sebagai informasi tambahan, dari pengungkapan kasus tersebut Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut, satu Unit Truck Box Merk Mitshubisi Fusi type Canter Cold Diesel warna kuning dengan Nomor TNKB KH 8948 GJ, kemudian 80 sak beras ukuran sembilan kilogram merk Belimbing, 78 sak beras ukuran lima kilogram merk Belimbing.

Sebanyak 63 sak beras ukuran sembilan kilogram merk Cendrawasih, 68 sak beras ukuran sembilan kilogram merk Piala Mas, 11sak beras ukuran lima kilogram merk Piala Mas, tiga buah alat jahit beras merk New Log, satu buah alat timbangan beras Merk Camry, tiga rol benang jahit merk Unicorn, dua botol aluminium phosphide 56 persen  insektisida ukuran satu liter.

Satu botol aluminum phosphide merk Quickphos, dua buah alat terbuat dari potongan galon air lima liter yang berisi bubuk aluminium phosphide, satu buah terpal warna biru ukuran 10 meter, 39 lembar karung Belimbing ukuran lima kilogram, 45 lembar karung Piala Emas, 100 lembar karung Cendrawasih.

Baca juga: PDI-P Kobar mulai salurkan bantuan sembako dari Sabran bersaudara

Baca juga: Satu keluarga di Kobar positif COVID-19, salah satunya bocah satu tahun

Baca juga: Dua kasus positif COVID-19 baru di Kobar, termasuk kluster Gowa dan Temboro