KPU Kalteng gencarkan aksi sosial #KPULawanCovid-19

id kpu kalteng,harmain ibrohim,KPU Kalteng gencarkan aksi sosial #KPULawanCovid-19, dampak corona

KPU Kalteng gencarkan aksi sosial #KPULawanCovid-19

Pegawai KPU Kalteng membagikan masker kepada warga Palangka Raya (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menggencarkan aksi sosial dengan tagar "KPULawanCovid-19 sebagai bentuk partisipasi dalam upaya antisipasi penyebaran COVID-19.

"Kegiatan ini kami lakukan sebagai salah satu wujud ikhtiar kami dalam membantu Pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, di Palangka Raya, Selasa.

Dia mencontohkan, diantara upaya aksi "KPULawanCovid-19 itu dilakukan dengan pembagian masker kepada warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya.

Baca juga: KPU Kalteng tunggu petunjuk penundaan tahapan Pilkada 2020

Dia menerangkan, pembagian masker gratis kepada warga di wilayah "Kota Cantik" itu dibagi dalam tiga tim dan bertugas di empat wilayah Kelurahan. Empat kelurahan itu yakni Kelurahan Sabaru, Kelurahan Langkai, Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka,

Di sisi lain untuk menekan angka penyebaran COVID-19, pihaknya juga menerapkan sistem pembatasan fisik dalam melaksanakan aktivitas administrasi di Kantor KPU setempat.

Jam masuk kerja dibagi menggunakan sistem penjadwalan sehingga jumlah pegawai yang berada di kantor setiap harinya terbatas. Hal ini juga sebagai upaya meminimalkan interaksi dan berkumpulnya pegawai di satu tempat secara bersamaan.

Baca juga: Resmi ditunda, KPU Barsel hentikan tahapan Pilkada Gubernur Kalteng

Selain itu, pihaknya juga mewajibkan setiap orang baik pegawai ataupun tamu menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ruangan di Kantor KPU Kalteng.

"Kami harapkan masyarakat dapat tetap di rumah dan jika pun terpaksa ini bisa menjadi pengingat agar masyarakat yang beraktivitas di luar rumah selalu menggunakan masker. Terlebih lagi saat ini pemerintah Palangka Raya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Harmain.

Pemerintah Kota Palangka Raya, telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang dimulai sejak Senin (11/5) hingga 14 hari. Pelaksanaan PSBB itu sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19.

Baca juga: Pemprov Kalteng siap realokasikan dana pilkada untuk COVID-19

Baca juga: Akibat corona, KPU Kalteng tunda tahapan Pilkada 2020

Baca juga: Pelantikan PPS di Barsel ditunda karena antisipasi penyebaran virus corona