Pemeriksaan penumpang pesawat diperketat cegah penularan COVID-19 ke Kotim

id Pemeriksaan penumpang pesawat diperketat cegah penularan COVID-19 ke Kotim,Pemkab Kotim, Halikinnor, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, Virus Corona

Pemeriksaan penumpang pesawat diperketat cegah penularan COVID-19 ke Kotim

Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor memberi keterangan pers di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, Rabu (13/5/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan bekerjasama dengan otoritas Bandara Haji Asan Sampit memperketat pemeriksaan penumpang untuk mencegah penularan COVID-19 dari luar daerah ke kabupaten ini.

"Penerbangan kan sudah kembali dibuka tapi belum ada penumpangnya. Kalau nanti penumpang kembali normal, pemeriksaan akan kita perketat. Kami khawatir warga dari daerah terpapar COVID-19 rawan tertular dan menularkan ke daerah ini," kata Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Halikinnor di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, Rabu.

Halikinnor menyebutkan, dari 16 kasus positif COVID-19 di Kotawaringin Timur, saat ini tersisa empat orang yang masih dirawat di ruang isolasi RSUD dr Murjani Sampit, sedangkan lainnya 10 orang sembuh dan dua orang meninggal.

Pemerintah daerah berharap tidak ada lagi penambahan kasus positif COVID-19 dan empat pasien positif COVID-19 yang tersisa diharapkan segera sembuh. Meski begitu, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan karena potensi penularan itu masih tetap ada.

Saat ini pintu masuk perbatasan jalur darat dijaga ketat dengan memeriksa kondisi kesehatan pengendara yang akan masuk ke Kotawaringin Timur. Langkah serupa juga akan dilakukan jika nanti penerbangan di Bandara Haji Asan Sampit kembali melayani penumpang.

Pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur akan menyiapkan rapid test untuk memeriksa setiap penumpang yang tiba di bandara nantinya. Jika ada yang hasil pemeriksaannya positif atau reaktif maka akan segera dibawa ke rumah sakit untuk diisolasi dan diperiksa lebih lanjut.

Menurut Halikinnor, kewaspadaan harus terus ditingkatkan, apalagi kecenderungan penularan COVID-19 di Indonesia saat ini terjadi terhadap orang tanpa gejala (OTG). Banyak penderita COVID-19 terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sakit namun setelah diperiksa ternyata mereka positif terjangkit COVID-19.

"Harapan kita tidak ada lagi penambahan positif dan mudahan empat orang tersebut sembuh. Empat orang ini agak lama sembuhnya karena mungkin ada penyakit bawaan. Kita harus terus waspada. Jangan mengira kita sudah bebas dari COVID-19," ujar Halikinnor.

Baca juga: Legislator Kotim pertanyakan minimnya bantuan sosial dari pemprov

Kepala Bandara H Asan Sampit Havandi Gusli, sebelumnya mengatakan, pemerintah sudah mengizinkan penerbangan dibuka kembali sejak 8 Mei lalu.

"Ada tiga maskapai yang melayani penerbangan di sini namun hingga saat ini belum ada penumpang yang naik maupun turun. Jadwal penerbangan tergantung masing-masing maskapai," katanya.

Havandi mengatakan, keputusan untuk terbang atau tidak, merupakan kewenangan masing-masing maskapai. Pemerintah memperbolehkan aktivitas penerbangan, selama bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 SE Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yakni menunjukkan identitas diri atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test rapid test, dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.

Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

Surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi non pemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah, kepala desa.

Sementara, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras, atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.

Selain itu juga menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

Baca juga: Imbauan tidak shalat tarawih di masjid masih berlaku di Kotim

Baca juga: Jadi peternak sukses, politisi Gerindra ini bina masyarakat ikuti jejaknya