Barito Utara siapkan pembayaran THR sebesar Rp16,5 miliar

id thr barito utara,pemkab barito utara,kepala bpkad,jufriansyah

Barito Utara siapkan pembayaran THR sebesar Rp16,5 miliar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara, Jufriansyah .ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengalokasikan dana sebesar Rp16,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya pada 2020 bagi pegawai setempat.

"Saat ini kami menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) yang kini sedang difasilitasi biro Hukum Setda Kalteng melalui Bagian Hukum Setda Barito Utara," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Utara Jufriansyah di Muara Teweh, Jumat.

Menurut dia, Peraturan Pemerintah Nomor 24/2020  tentang pemberian THR Tahun 2020 sudah keluar dan saat ini sedang proses pembuatan peraturan bupati untuk pembayaran THR.

Hanya saja, kata dia, dalam pembayaran tersebut, tidak semua pegawai mendapatkan THR. Pejabat yang tidak mendapat THR antara lain pejabat negara seperti bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, ketua DPRD dan anggota, pejabat eselon II serta fungsional utama.

"PNS yang dapat THR yakni pejabat eselon III, IV dan pelaksana  yang jumlahnya sebanyak 3.879 orang," katanya didampingi Kabid Perbendeharaan Nurul Anwar. 

Dia mengatakan, rencana pembayaran THR apabila proses administrasi peraturan bupati sudah selesai, maka langsung dibayarkan. Diupayakan selambatnya pekan depan sudah diterima pegawai melalui rekening masing-masing.

"Alokasi anggaran untuk pembayaran THR pegawai ini, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU)," kata dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR sebesar Rp29,38 triliun kepada aparatur sipil negara maupun TNI/Polri.

"PP-nya sudah dikeluarkan presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual di Jakarta.

Sri Mulyani memastikan THR akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri, serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan dibawah eselon dua.

"Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.

Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp6,77 triliun, pensiunan Rp8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp13,89 triliun.

"Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," kata dia.