Para orang tua dan wali diingatkan pantau kegiatan belajar siswa di rumah

id Disdik Palangka Raya,Akhmad Fauliansyah,Palangka Raya,pantau kegiatan belajar siswa di rumah,belajar dirumah

Para orang tua dan wali diingatkan pantau kegiatan belajar siswa di rumah

Siswa sekolah dasar di Kota Palangka Raya (Antara/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan para orang tua dan wali siswa selalu memantau kegiatan belajar yang dilaksanakan di rumah selama sekolah diliburkan karena wabah COVID-19.

"Anak harus selalu dipantau saat belajar di rumah. Jangan sampai lengah dan bosan mendampingi. Harus dipastikan mereka tetap mendapat hak pendidikan yang maksimal selama pandemi COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah di Palangka Raya, Jumat.

Dia menambahkan orang tua juga agar mengarahkan anaknya untuk memanfaatkan program pembelajaran yang di susun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah disiarkan lewat TVRI agar siswa tidak jenuh karena hanya mengerjakan tugas sekolah di rumah.

Menurut dia, program itu diluncurkan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses internet, baik karena tantangan ekonomi maupun letak geografis.

"Jadi secara berkala dan berkesinambungan agar orang tua dan wali selalu mengawasi dan memantau perkembangan pembelajaran anak selama di rumah," katanya.

Namun, lanjut dia, yang tidak kalah penting para orang tua juga agar memberikan pendidikan moral kepada siswa sebagai bekal utama menghadapi kehidupan bermasyarakat nantinya.

Di sisi lain terkait penentuan kelulusan tingkat SD dan SMP, Akhmad Fauliansyah menerangkan di wilayahnya mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Karena pandemi COVID-19 yang belum usai dan seiring kebijakan peniadaan ujian nasional, maka kelulusan siswa di Kota Palangka Raya berpedoman pada SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020," katanya.

Dia menerangkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengatur metode kelulusan siswa di tengah masih mewabahnya virus yang berasal dari Wuhan, China itu.

"Kelulusan siswa saat ini diganti dari ujian nasional (UN) menjadi ujian sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19," kata Akhmad.

Untuk itu, lanjut dia, akibat dampak penyebaran COVID-19 yang masih terjadi di seluruh wilayah Indonesia dan kebijakan pelaksanaan belajar mengajar dari rumah, maka UN tak lagi menjadi syarat kelulusan bagi siswa.

Sebagai gantinya, nilai kelulusan ditentukan pada hasil ujian sekolah. Hasil ujian sekolah ini, lanjut dia mengacu pada nilai rapor, hasil penugasan, hingga tes jarak jauh yang diterapkan selama pandemi COVID-19.

Dia menambahkan seperti tertuang di Surat Edaran Mendikbud ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.