Jakarta (ANTARA) - Panji Agus Prabowo selaku kuasa hukum Abdul Gafur mendesak Bareskrim Polri untuk segera melimpahkan kasus dugaan pidana pemalsuan atau penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial AK ke kejaksaan.
Abdul Gafur Tengku Idris yang merupakan mantan Menpora era Orde Baru sebelumnya telah melaporkan AK ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan: 1447/XII/2017/Bareskrim pada tanggal 30 Desember 2017.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Abdul Gafur bersama penyidik sudah melakukan gelar perkara khusus sebanyak dua kali di Bareskrim Polri.
"Ini sudah dua kali gelar perkara khusus. Kami mendesak pihak Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan agar ada kepastian hukum," kata Panji di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Panji mengatakan bahwa pihaknya mengakui proses hukum telah berjalan sesuai dengan aturan. Namun, dia mempertanyakan pihak terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2019. Namun, hingga kini berkas kasusnya belum juga diserahkan kepada Kejaksaan.
"Jika sudah menyandang status tersangka, tunggu apalagi? Kenapa tidak segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan?" ujarnya.
"Kami apresiasi kinerja penyidik. Namun, kami pertanyakan kenapa berkasnya belum dilimpahkan. Tentu ini ranah pimpinan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Gafur lainnya, Guntur Sibuea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Abdul Gafur, Menpora periode 1978—1988 ini hendak maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada tahun 2000.
Untuk mendapatkan dana operasional kampanye, Abdul menjaminkan empat sertifikat tanah yang berlokasi di Cilegon, Banten kepada AK. Namun, karena dirinya gagal maju sebagai calon gubernur, seharusnya sertifikat tersebut dikembalikan kepada Abdul Gafur.
Ketika Abdul Gafur mengurus kembali tanahnya yang ada di kawasan tersebut, ternyata ditemukan bahwa tanah miliknya sudah berganti nama kepemilikan. Diduga kuat tanah tersebut sudah dijual oleh terlapor tanpa persetujuan Abdul Gafur.
Akhirnya AK dilaporkan Abdul Gafur ke Bareskrim Polri pada tanggal 30 Desember 2017 dengan nomor laporan LP/1447/XII/2017 atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Berita Terkait
SPBU jual pertalite dicampur pewarna serupa pertamax
Kamis, 28 Maret 2024 17:54 Wib
Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan terkait kasus penembakan debt collector
Selasa, 26 Maret 2024 15:47 Wib
Dua tersangka TPPO berkedok magang kerja di Jerman diperiksa
Selasa, 26 Maret 2024 15:36 Wib
Polri bagikan tips mudik aman dan nyaman
Minggu, 24 Maret 2024 20:27 Wib
Polri bakal rekrut 10.000 orang untuk ditugaskan di Tanah Papua
Senin, 4 Maret 2024 13:36 Wib
Seorang anggota Polri hilang saat jatuh ke laut perairan Halmahera Selatan
Sabtu, 2 Maret 2024 22:08 Wib
Pembentukan Korps Tipikor Polri tunggu pepres
Kamis, 29 Februari 2024 17:34 Wib
Selama 2024, Polri terima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu
Selasa, 27 Februari 2024 19:29 Wib