Kuala KapuasĀ (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menertibkan sejumlah spanduk atau reklame yang tidak memiliki izin di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas.
“Malam tadi melepas sejumlah spanduk yang bertebaran di beberapa titik lokasi, baik yang dipasang di pohon, tiang listrik dan median jalan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, di Kuala Kapuas, Kamis.
Menurutnya, spanduk-spanduk yang terpasang itu tidak sesuai dengan tempat peruntukannya dan semrawut serta tidak memiliki izin. Ini dinilai sudah mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keindahan kota.
Syahripin mengatakan, melalui operasi rutin yang dilaksanakan pihaknya selaku penegak peraturan daerah setempat, yang dalam hal ini bagi spanduk liar yang dipasang tidak sesuai peruntukannya tersebut langsung dilepas.
Penertiban spanduk ilegal tersebut, katanya, termasuk dalam rutinitas pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, baik terhadap spanduk, banner, baleho dan umbul-umbul di kawasan Kota Kuala Kapuas.
Penertiban spanduk ilegal ini merupakan tupoksi Satpol PP dan Damkar setempat, karena pemasangannya melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
“Kami dapati banyak spanduk yang dipasang tidak sesuai tempat peruntukannya dan juga tidak mempunyai izin. Oleh sebab itu, langsung kami lepas karena mengganggu ketertiban dan keindahan kota," tambahnya.
Syahripin mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, apabila ingin melakukan pemasangan spanduk, banner, baliho dan umbul-umbul, sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah setempat, agar tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keindahan kota.
“Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum, keamanan dan keindahan Kota Kuala Kapuas yang kita cintai ini. Memasang spanduk atau reklame sesuai aturan maka berarti telah mendukung pemerintah membangun daerah ini,” demikian Syahripin.
Baca juga: Warga terjangkit COVID-19 terus meningkat di Kapuas
Baca juga: Lonjakan kasus positif COVID-19 baru, penambahan Kapuas terbanyak dan pasien meninggal bertambah
Berita Terkait
Anggota Satpol PP Damkar Murung Raya diminta lebih responsif
Sabtu, 23 Maret 2024 5:58 Wib
Satpol PP perketat pengawasan THM di Palangka Raya selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 5:50 Wib
Indonesia bisa kuasai 61 persen saham Freeport lewat PP 96/2021
Senin, 18 Maret 2024 22:49 Wib
Satpol PP bubarkan puluhan pemandu lagu di THM
Senin, 18 Maret 2024 22:27 Wib
Satpol PP Kotim tertibkan warung makan buka siang Ramadhan
Kamis, 14 Maret 2024 17:21 Wib
Jokowi teken PP soal THR dan gaji ke-13 aparatur negara
Kamis, 14 Maret 2024 12:33 Wib
Satpol PP Palangka Raya telah tertibkan ribuan APK di masa tenang pemilu
Senin, 12 Februari 2024 17:10 Wib
Ketua PP Muhammadiyah tak setuju wacana BUMN diubah jadi koperasi
Sabtu, 10 Februari 2024 13:13 Wib