Satpol PP Kapuas tertibkan spanduk ilegal

id Satpol PP Kapuas tertibkan spanduk ilegal, Kapuas, reklame

Satpol PP Kapuas tertibkan spanduk ilegal

Anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melepas sejumlah spanduk liar yang ada di daerah setempat. ANTARA/HO-Satpol PP Kapuas

Kuala KapuasĀ  (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menertibkan sejumlah spanduk atau reklame yang tidak memiliki izin di sejumlah tempat di Kota Kuala Kapuas.

“Malam tadi melepas sejumlah spanduk yang bertebaran di beberapa titik lokasi, baik yang dipasang di pohon, tiang listrik dan median jalan,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin, di Kuala Kapuas, Kamis.

Menurutnya, spanduk-spanduk yang terpasang itu tidak sesuai dengan tempat peruntukannya dan semrawut serta tidak memiliki izin. Ini dinilai sudah mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keindahan kota.

Syahripin mengatakan, melalui operasi rutin yang dilaksanakan pihaknya selaku penegak peraturan daerah setempat, yang dalam hal ini bagi spanduk liar yang dipasang tidak sesuai peruntukannya tersebut langsung dilepas.

Penertiban spanduk ilegal tersebut, katanya, termasuk dalam rutinitas pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas, baik terhadap spanduk, banner, baleho dan umbul-umbul di kawasan Kota Kuala Kapuas.

Penertiban spanduk ilegal ini merupakan tupoksi Satpol PP dan Damkar setempat, karena pemasangannya melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.

“Kami dapati banyak spanduk yang dipasang tidak sesuai tempat peruntukannya dan juga tidak mempunyai izin. Oleh sebab itu, langsung kami lepas karena mengganggu ketertiban dan keindahan kota," tambahnya.

Syahripin mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah setempat, apabila ingin melakukan pemasangan spanduk, banner, baliho dan umbul-umbul, sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ditentukan dalam peraturan daerah setempat, agar tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan dan keindahan kota.

“Mari kita sama-sama menjaga ketertiban umum, keamanan dan keindahan Kota Kuala Kapuas yang kita cintai ini. Memasang spanduk atau reklame sesuai aturan maka berarti telah mendukung pemerintah membangun daerah ini,” demikian Syahripin.

Baca juga: Warga terjangkit COVID-19 terus meningkat di Kapuas

Baca juga: Lonjakan kasus positif COVID-19 baru, penambahan Kapuas terbanyak dan pasien meninggal bertambah