Kapolres ingatkan tidak ada takbir keliling di Gunung Mas

id Kapolres Gunung Mas, takbir keliling ,Kapolres ingatkan tidak ada takbir keliling di Gunung Mas

Kapolres ingatkan tidak ada takbir keliling di Gunung Mas

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Kapolres Gunung Mas, Kalimantan Tengah AKBP Rudi Asriman mengatakan kegiatan takbir keliling pada malam Lebaran 2020 atau pawai yang dilakukan umat Muslim di kabupaten itu ditiadakan.

Hal itu merupakan hasil rapat yang dilakukan orang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gumas baru-baru ini, kata Rudi kepada sejumlah awak media, di Kuala Kurun, Jumat.

“Kabupaten Gumas juga meniadakan shalat Idul Fitri di lapangan atau di masjid-masjid. Kami minta kepada umat Muslim untuk mengikuti dan mengindahkan kesepakatan bersama ini,” ucapnya.

Baca juga: Ketua PKK Gumas ingatkan wartawan selalu patuhi protokol COVID-19

Polres Gumas akan mengambil langkah-langkah strategis, diantaranya menggandeng tokoh agama agar menyepakati dan melaksanakan kesepakatan dari Forkopinda, terkait pelaksanaan ibadah Idul Fitri pada tahun ini.

Lebih lanjut, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudik. Imbauan agar tidak mudik ini sebenarnya sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari, saat pelaksanaan Operasi Ketupat.

Namun, sambung dia, dari informasi yang didapat ternyata ada beberapa orang yang secara kucing-kucingan berhasil lolos dari penyekatan kepolisian di perbatasan, tepatnya di Kecamatan Sepang yang berbatasan dengan Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga: Bupati Gumas apresiasi wartawan yang sajikan berita edukasi terkait COVID-19

“Kami akan perbanyak personil di Kecamatan Sepang, sampai Lebaran nanti. Sampai H + 7 kami akan perbanyak personel di sana dan itu sudah kami rapatkan dengan pemerintah daerah dan unsur terkait,” bebernya.

Di pos Kecamatan Sepang tersebut, masyarakat yang sudah terlanjur lolos dari penyekatan dan melakukan mudik ke kampung halaman nantinya akan  didata saat kembali ke Kabupaten Gumas.

Setelah di data, ujar dia, maka mereka akan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dimana mereka diwajibkan untuk melakukan karantina secara mandiri, selama 14 hari.

“Setelah kembali ke sini, selama 14 hari ke depan mereka tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat. Itu konsekuensi karena mereka memaksakan diri melakukan mudik,” jelas Rudi.

Baca juga: Pastikan tepat sasaran, DPRD Gumas akan pantau penyaluran bansos

Baca juga: Ketua DPRD Gumas: Jadikan Harkitnas sebagai momentum untuk bangkit hadapi COVID-19

Baca juga: BLT Dana Desa di Gumas sudah mulai disalurkan