Bupati Barut instruksikan tidak shalat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang

id bupati barut nadalsyah,instruksi tidak shalat idul fitri ,di masjid dan tanah lapang,barito utara tiadakan shalat idul fitrik di masjid

Bupati Barut instruksikan  tidak shalat Idul Fitri di masjid dan tanah lapang

Bupati Barito Utara H Nadalsyah.(ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah menginstruksikan dalam rangka menyambut Lebaran 1441 Hijriah tidak melaksanakan  shalat Idul Fitri berjamaah di masjid-masjid maupun tanah lapang, selain itu tak melakukan takbir keliling.

"Kami menganjurkan  kepada warga khususnya umat Islam untuk melakukan shalat Hari Raya Idul Fitri berjamaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, instruksi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.

Hal ini berdasarkan Instruksi Bupati Barito Utara  Nomor:450/44/Kesra tentang tindaklanjut pelaksanaan instruksi Gubernur Kalteng tentang pengamanan dan penegakan protokol kesehatan  dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri  1441 H di Provinsi Kalteng.

Instruksi bupati ini juga meralat  dan menyatakan tidak berlaku  Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor:450/41/Kesra tanggal 20 Mei 2020 tentang kelonggaran  pelaksanaan ibadah shalat lima waktu, shalat Jumat, Tarawih, dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Disamping itu meralat dan menyatakan tidak berlaku kesepakatan bersama  dalam acara rapat pengarahan dari tim keamanan Gugus Tugas COVID-19 mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 2020 masehi  tanggal 21 Mei 2020.

"Saya minta seluruh masjid di daerah ini mentaati instruksi ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi gubernur Kalteng," kata Nadalsyah.

Sebelum terbitnya instruksi Gubernur Kalteng ini, sejumlah masjid di dalam kota Muara Teweh sudah menyiapkan pelaksanaan  shalat Idul Fitri  dengan prosedur  protokol COVID-19.

Bahkan daftar masjid yang melaksanakan shalat hari raya itu sudah beredar dengan nama khatib dan imam yang bertugas.

"Adanya surat edaran Bupati Barito Utara yang  menindaklanjuti instruksi gubernur Kalteng yakni meralat SE sebelumnya, maka kami atas nama pengurus Masjid Mukhlisin membatalkan shalat ied pada Ahad," kata Yunarko seorang pengurus  Masjid Mukhlisin Muara Teweh.