Pembawa 500 gram sabu-sabu terancam 20 tahun penjara

id Pembawa 500 gram sabu-sabu terancam 20 tahun penjara, Polda Kalteng, Hendra Rochmawan

Pembawa 500 gram sabu-sabu terancam 20 tahun penjara

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto (kiri) didampingi Kabid Humas Polda setempat Kombes Hendra Rochmawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari FP (45) yang ditangkap di Kota Palangka Raya, Kamis (28/5/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Pembawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih yakni FP (45) warga Jalan Delima II Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah yang diamankan petugas di kawasan Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto menegaskan, untuk pelaku hanya satu orang yakni FP.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yaitu 10 paket sabu dengan berat sekitar 511,889 gram, satu buah plastik, dua unit handphone dan satu unit mobil dengan nopol KH 1351 FG," kata Hendra.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka tersebut diduga dikendalikan oleh bosnya dengan inisial kode 212 yang berada di Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka menerima barang haram tersebut di Kota Sampit yang dikirim melalui jalur darat dari Kota Pontianak masuk ke Kalteng. Barang terlarang itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Kota Palangka Raya.

"Hanya saja pelaku ini tidak mengetahui siapa penerima barang tersebut karena ia berkomunikasi dengan bosnya hanya melalui telepon dan akan ada yang menerima barang tersebut nantinya setibanya di Palangka Raya," ucapnya.

Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Bony Djianto menegaskan, mengenai penumpang yang ada di dalam mobil serta oknum polisi berpangkat Aipda TS yang berdinas di Polresta Palangka Raya, HR yang tidak lain adalah istri FP dan LL berstatus sebagai kakak ipar pelaku sama sekali tidak ada kaitannya.

Dalam aksinya itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memanfaatkan oknum polisi Aiptu TS dengan modus operandi mau mengantarkan keluarganya yang sedang sakit atau hendak pijat di kawasan Kelurahan Kalampangan.

"Oknum polisi TS memang berteman namun diminta untuk membantu mengantarkan tersangka agar bisa melalui posko Lintas Batas (Libas) Jalan Mahir Mahar lingkar luar, karena ada keluarganya yang hendak pijat tadi. ternyata dalam hal itu ia membawa sabu-sabu dengan berat kurang lebih setengah kilogram," bebernya.

Dari keterangan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan tersebut, termasuk oknum Polisi TS, tersangka benar-benar tidak ada sangkut pautnya dengan para saksi. Maka dari itu penyidik tidak melibatkan para saksi dengan penangkapan yang memang sudah menjadi target Ditres Narkoba Polda Kalteng.

"Perkara ini juga terus dilakukan pengembangan, apakah yang bersangkutan memiliki jaringan lain di Kota Palangka Raya," demikian Bony Djianto.

Baca juga: DPRD minta penerapan PSKH di Palangka Raya lebih efektif dari PSBB

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Palangka Raya dan Kapuas kembali bertambah