KPK panggil anggota DPRD terkait suap proyek Dinas PUPR

id KPK,KPK panggil anggota DPRD terkait suap proyek Dinas PUPR,anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Mardalena

KPK panggil anggota DPRD terkait suap proyek Dinas PUPR

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Mardalena dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Mardalena diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Mardalena sempat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (25/2), untuk terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.

Selain Mardalena, turut dihadirkan sebagai saksi anggota DPRD 2014—2019 Irul, anggota DPRD 2014—2024 Virsa Heryawan, anggota DPRD 2019—2024 Muhardi, anggota DPRD 2014—2019 Imam Hamsi, dan Ramlan Suryadi.

Lima anggota DPRD tersebut membantah telah menerima bungkusan berisi uang bagian dari 15 persen commitment fee yang diberikan terpidana Roby Pahlevi selaku kontraktor yang mengerjakan 16 paket proyek itu.

Ramlan bersama Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Senin (27/4).

Aries H.B. diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.