Barito Utara kembali perpanjang belajar mengajar dari rumah

id dinas pendidikan barito utara,perpanjang belajar dari rumah,bupati barut nadalsyah,syahmiludin a surapati,Sekolah di barut

Barito Utara kembali perpanjang belajar mengajar dari rumah

Foto Arsip - Plt Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati saat mengunjungi salah satu sekolah yang ada di daerah ini.(ANTARA/HO-Dinas Pendidikan Barito Utara)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah  memperpanjang masa belajar mengajar siswa-siswi sekolah dari rumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan semula berakhir 1 Juni kembali diperpanjang sampai 27 Juni 2020 untuk mengatisipasi penyebaran COVID-19 terhadap anak didik. 

"Surat Edaran (SE) perpanjangan belajar mengajar di rumah ini tinggal ditandatangani Bupati Barito Utara Nadalsyah, dan para kepala sekolah diminta menyampaikan pengumuman ke semua siswa  dan orang tua masing-masing," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Syahmiludin A Surapati di Muara Teweh, Sabtu.

Menurut dia, memperpanjang masa belajar dan mengajar dari rumah ini  tidak lepas dari aturan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, sehingga para guru dan kepala sekolah diminta membantu menjelaskan  ke masyarakat  bahwa ini terpaksa  diambil dengan pertimbangan anak-anak  didik yang masih usia belia merupakan kelompok yang rentan tertular wabah COVID-19.

Walaupun daerah ini, kata dia, termasuk kondusif dibanding kabupaten lain di Kalteng, tapi harus tetap waspada dan tidak ingin mempertaruhkan  resiko yang menyangkut kesehatan anak-anak didik.

"SE ini diterbitkan  setelah melalui pembahasan panjang di tingkat pimpinan khususnya rekan-rekan guru agar tudingan miring dari sekelompok orang  dan disuarakan juga oleh wakil rakyat kita  yang ada di DPRD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Barito Utara," katanya.

Syamiludin mengakui  secara hati nurani  pendidik seyogyanya semua tidak betul bahwa pihaknya suka dengan perpanjangan  ini, sehingga agar tetap sabar, tenang dan menjawab dengan kinerja.

Para pendidik diminta tetap masuk ke sekolah walaupun siswa tidak ada  untuk melaksanakan administrasi sekolah, merawat lingkungan dan kebersihan sekolah, selain itu melakukan inovasi pelaksanaan dan penilaian  dan pengawasan sistem pembelajaran anak didik dari rumah. Disamping itu mengatur sistem  dan kerja bergiliran dengan baik antar rekan-rekan pendidik di sekolah .

"Semua pendidik diminta melaksanakan sesuai SE yang ada, paling tidak sampai pembagian raport sebelum libur  sekolah tanggal 29 Juni sampai 13 Jui 2020 sesuai kalender pendidikan  dan kita semua ikut mendoakan agar awal Tahun Pendidikan  2020/2021 pada 20 Juli nanti wabah sudah berlalu dan kondisi kita normal kembali," kata Syamiludin.    

Dalam SE perpanjangan ini diantaranya disebutkan mekanisme kenaikan kelas di semua jenjang pendidikan  dan kelulusan  peserta didik untuk TK/PAUD, kelas VI bagi murid SD/MI, kelas IX untuk pelajar SMP/MTs dan kelas XII jenjang SMA/MA/SMK  tetap mengacu pada SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan  kebijakan pendidikan  dala masa darurat penyebaran COVID-19 dengan mengambil nilai yang benar-benar valid dan jelas tugas yang diberikan kepada  peserta didik yang diukur dari tugas akhir  dan dikombinasikan  dengan ketentuan dan petunjuk sebelumnya.