Pemuda Kapuas ini diduga cabuli mantan pacarnya masih di bawah umur

id Pemuda Kapuas ini diduga cabuli mantan pacarnya masih di bawah umur, asusila, kapuas

Pemuda Kapuas ini diduga cabuli mantan pacarnya masih di bawah umur

Anggota Satreskrim PPA Polres Kapuas, Kabupaten Kapuas mengamankan pelaku yang telah dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. ANTARA/Istimewa

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pemuda berinisial S (27) warga Desa Sei Bakut Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah mencabuli mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

“Benar. Telah terjadi tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sei Bakut, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kanit Pelayanan Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, Aipda Maliana Sri Wahyuni, saat dikonfirmasi di Kuala Kapuas, Sabtu.

Tindak pidana persetubuhan ini terjadi pada Minggu (24/5) lalu atau bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri. Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang berjalan menuju warung yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue.

Di tengah perjalanan, lanjutnya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah setempat ini, kemudian bertemu dengan pelaku. Pelaku kemudian menghampiri korban dan menarik tangannya sambil membujuk agar korban bersedia menemaninya bersantai.

“Setelah bersedia, kemudian korban diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga terlapor. Sesampai di rumah kosong tersebut korban diajak masuk ke kamar dan selanjutnya terjadi persetubuhan di tempat tersebut,” kata Maliana.

Akibat kejadian tersebut, terangnya, korban mengalami kesakitan di bagian kelaminnya. Kemudian korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan pelaku terhadap dirinya, sehingga orangtua korban merasa keberatan atas peristiwa tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kapuas Kuala, guna dilakukan proses hukum.

“Orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas Kuala, pada Rabu (27/5) kemarin dan selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman penjaranya adalah 5 hingga 15 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp5 miliar,” demikian Maliana Sri Wahyuni.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Kapuas terus bertambah

Baca juga: Warga diminta tahan diri terkait penganiayaan gadis di perbatasan Indonesia-Malaysia