Ini aturan yang diberlakukan selama PSBB di Kapuas

id Ini aturan yang diberlakukan selama PSBB di Kapuas, Kapuas, Virus Corona, COVID-19

Ini aturan yang diberlakukan selama PSBB di Kapuas

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Panahatan Sinaga mengatakan, selama penerapan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) operasional pasar di daerah setempat akan dibatasi.

“Seperti pasar subuh mulai dari pukul 03.30 WIB dan berakhirnya pada pukul 07.00 WIB. Untuk di pasar umum dimulainya pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB,” kata Panahatan Sinaga, di Kuala Kapuas, Rabu.

Begitu juga dengan toko-toko maupun mini market yang ada di daerah setempat, akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk yang berjualan kuliner, mulai buka pada pukul 07.00 WIB sampai dengan pada pukul 19.00 WIB malam. Pelayanan penjualan makanan tidak bisa untuk makan di tempat, dan hanya bisa membeli dengan cara dibungkus lalu dibawa pulang.

“Mengenai jam malam, akan diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB dan berakhirnya pada pukul 03.30 WIB. Supaya nanti nyambung dengan pasar subuh itu, dan pergeserannya bisa berjalan sesuai aturan,” terangnya.

Selanjutnya, untuk moda transportasi pengangkutan barang dan orang selama pemberlakuan PSBB 16 hari kedepan yang dimulai dari 4 hingga 19 Juni 2020 mendatang, masih diperbolehkan. Namun, tetap harus mengikuti aturan-aturan protokol COVID-19.

“Pengangkutan barang, logistik dan sebagainya antar provinsi masih dibolehkan. Tetapi di posko perbatasan, kita akan cek benar-benar sopir yang mengangkut logistik itu. Di sana ada rapid test gratis. Nah hasil rapid test ini nantinya yang menjadi dasar dia masuk,” jelasnya.

Kalau seandainya hasil rapid test mengarah ke reaktif, lanjutnya, orang yang ingin masuk wilayah Kabupaten Kapuas tersebut, akan diperintahkan kembali ke tempat asalnya dan tidak dibolehkan masuk. Tapi kalau non reaktif, dipersilakan untuk masuk menyuplai barangnya tersebut.

Begitu juga dengan pengangkutan orang, akan diatur pembatasan jumlah orang yang diangkut.  Kendaraan roda empat sejenis mobil keluarga hanya diperbolehkan mengangkut tiga orang.

“Jadi tidak benar kalau dikatakan tidak boleh lewat itu, boleh. Cuma pergerakan orang yang rencana ingin berkunjung saja dan tidak urgen, itu kita kembalikan dan ditunda dulu masuk Kapuas,” katanya.

Sedangkan moda transportasi pengangkutan barang dan orang yang ingin melewati perbatasan saja, namun bukan tujuan ke Kapuas, dipersilakan melintas.

Selama pemberlakuan PSBB nantinya, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat melalui Dinas Sosial Kabupaten Kapuas.

Baca juga: Selain lonjakan kasus positif di Kapuas, pasien meninggal COVID-19 pun bertambah

Baca juga: Berikut kegiatan yang dilakukan di Kalteng, terkait proyeksi lumbung pangan nasional