Saat tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK amankan tiga kendaraan mewah

id mantan Sekretaris MA Nurhadi,MA,KPK amankan tiga kendaraan mewah Nurhadi,KPK

Saat tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK amankan tiga kendaraan mewah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) menyampaikan keteranga pers terkait penangkapan tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (kiri) dan Riesky Herbiyono (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan tiga unit kendaraan mewah saat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

"Saat penangkapan dua tersangka yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK tersebut, turut pula diamankan tiga unit kendaraan mewah, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Proses berikutnya, kata Ali, penyidik akan menganalisis keterkaitan barang-barang yang diamankan itu dengan para tersangka.

"Untuk kemudian dilakukan langkah hukum berikutnya," ucap Ali.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019.

Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan KPK.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.