Denpasar (ANTARA) - Petugas dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina bernama Mykyta Olkhovskyi (34) melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta.
"Pada 4 Juni 2020 telah mendeportasi satu orang melalui bandara Soekarno-Hatta. Jadi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1105/Pid.Sus/2019/PNDps, warga Ukraina itu telah selesai menjalani masa rehabilitasi medis Narkotika Golongan I di Yayasan Kasih Kita (YAKITA) Bali," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Mykyta Olkhovskyi telah menjalani masa rehabilitasi narkoba di YAKITA tersebut selama satu tahun.
Sebelum dideportasi, Mykyta Olkhovskyi juga telah melalui tes swab di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RS PTN) Universitas Udayana dan hasilnya negatif.
"Ya hasil swabnya negatif, makanya bisa di deportasi,"ucapnya.
Surya menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75 ayat (1), warga Ukraina tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian.
Selain itu, namanya dimasukkan dalam daftar Penangkalan selama enam bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan GA-88 dan B2 868 dengan waktu keberangkatan pukul 22.59 WIB, tujuan Jakarta – Amsterdam – Minsk," jelas Surya.
Berita Terkait
Imigrasi Bali usir turis Ceko dan Argentina jadi instruktur yoga
Jumat, 23 Februari 2024 15:46 Wib
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib
Imigrasi Bali usir WNA kedapatan mengemis di Ubud
Senin, 29 Januari 2024 13:55 Wib
Kasus penganiayaan, hakim vonis dua WNA India 7 tahun 6 bulan penjara
Jumat, 26 Januari 2024 18:50 Wib
Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi
Rabu, 17 Januari 2024 20:17 Wib
Dokter aborsi ilegal terancam hukuman 12 tahun penjara
Kamis, 11 Januari 2024 19:45 Wib
Dua WNA Malaysia eks narapidana narkoba diusir dari Bali
Jumat, 1 Desember 2023 19:30 Wib
Megawati: Kader PDIP Bali jangan takut dilemahkan lawan
Rabu, 22 November 2023 22:45 Wib