KPK dalami keterangan saksi terkait pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin

id KPK,mantan kepala LP Sukamiskin,Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri,KPK dalami keterangan saksi terkait pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin,

KPK dalami keterangan saksi terkait pemberian mobil untuk mantan kepala LP Sukamiskin

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husein bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami memberi kesaksian terkait dugaan menerima gratifikasi berupa tas Cluth Bag merk Louis Vuitton dari Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

Jakarta (ANTARA) - KPK mendalami keterangan saksi Wakil Direktur PT Glori Karsa Abadi, Aston Hutabarat, terkait pemberian mobil kepada tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (WH).

KPK, Kamis (4/6) memeriksa Hutabarat sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di LP Sukamiskin, Bandung.

"Penyidik mengonfirmasi kembali keterangan saksi mengenai pemberian mobil oleh tersangka RAZ kepada tersangka WH," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis malam (4/6).

KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kepala LP Sukamiskin, Deddy Handoko (DH), Azhar, Husein, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Amin telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi kasus tersebut, Azhar diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Azhar.

Bahwa pemberian itu diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan Husein kepada tersangka Azhar untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di LP Sukamiskin.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.