Kejagung periksa 27 peserta rapat terkait kasus korupsi hibah KONI Pusat

id korupsi hibah KONI Pusat

Kejagung periksa 27 peserta rapat terkait kasus korupsi hibah KONI Pusat

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy selaku terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut salah seorang saksi yaitu Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang didalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 27 orang peserta rapat KONI Pusat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2017.

"Hari ini penyidik memeriksa 27 peserta rapat KONI Pusat sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Ia menuturkan, para saksi merupakan peserta Rapat Koordinasi tentang Pengawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Olahraga tahun 2017.

Pemeriksaan para saksi itu menindaklanjuti hasil telaahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertuang dalam surat tanggal 8 Mei 2020 yang meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut.
Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Dalam kesaksiannya Suradi mengaku diminta terdakwa untuk membuat daftar penerima uang untuk pejabat di Kemenpora dan KONI yang didalam daftar tersebut terdapat nama Menpora Imam Nahrowi yang dijatahkan sebesar Rp1,5 miliar. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

"Para saksi yang diperiksa diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat 2017," kata Hari.

Ia menyebut, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap serta para saksi wajib mengenakan masker dan menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah menyita 253 dokumen dan surat dan memeriksa ratusan saksi. Sementara total kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses perhitungan BPK.