KONI Kalteng sumbang saran dalam revisi UU SKN

id KONI Kalteng sumbang saran dalam revisi UU SKN, KONI, Kalteng, Palangka raya

KONI Kalteng sumbang saran dalam revisi UU SKN

Ketua KONI Kalteng Eddy Raya Samsuri (tiga dari kanan) bersama pengurus lainnya melaksanakan rapat secara virtual dengan KONI pusat di Kota Palangka Raya membahas mengenai revisi Undang-Undang SKN, Senin (8/6/2020). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan berbagai usulan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang nantinya dapat dilaksanakan di daerah.

"Sejumlah usulan kami diantaranya ketegasan pasal atau ayat pada aturan, terkait bantuan pihak ketiga atau pengusaha secara sah sehingga tidak dapat tegas," kata Ketua KONI Kalteng Eddy Raya Samsuri di Palangka Raya, Senin.

Sumbang saran itu dilakukan pengurus KONI Kalteng saat mengikuti rapat virtual bersama KONI pusat dan KONI se-Indonesia membahas mengenai undang-undang dan pasal SKN di tubuh KONI.

Rapat virtual dengan KONI se-Indonesia itu dilaksanakan di ruang rapat KONI Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya. Rapat virtual dilakukan sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.

Rapat itu juga menghasilkan usulan aturan tentang anggaran yang diatur dalam peraturan daerah sehingga alokasi anggaran dapat dialokasikan daerah masing-masing yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

"Pengurus nantinya juga mengusulkan adanya aturan Perda mengenai alokasi anggaran, sehingga dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah dan harapannya dalam penyusunan program olahraga dapat teralokasikan dengan baik," ucapnya.

Eddy yang juga Bupati Barito Selatan masih aktif tersebut berharap usulan-usulan revisi Undang-Undang SKN yang disampaikan pihaknya tersebut bisa diakomodir KONI pusat.

Mengenai manfaat usulan tersebut tidak hanya untuk KONI pusat dan Kalteng saja, melainkan untuk kepentingan organisasi KONI se-Indonesia.

"Saya juga berharap apa yang kami sampaikan bisa didengar atau di akomodir oleh KONI pusat, sehingga implementasinya tentu akan dirasakan untuk KONI se-Indonesia," ungkapnya.

Sejak jabatan Ketua KONI Kalteng diduduki oleh Eddy Raya Samsuri, rapat virtual dengan KONI pusat sudah dilakukan sebanyak dua kali. Rapat virtual tersebut dilakukan lantaran adanya pandemi COVID-19 yang melanda di seluruh nusantara.

Rapat virtual membahas tentang penundaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 menjadi 2021. Sedangkan rapat yang kedua membahas masalah revisi Undang-Undang tentang SKN.

Baca juga: Kejagung periksa 27 peserta rapat terkait kasus korupsi hibah KONI Pusat

Baca juga: Kejagung periksa mantan aspri Imam Nachrowi soal korupsi dana hibah KONI

Baca juga: KONI Palangka Raya terima SK kepengurusan periode 2019-2023