Tiga orang ditangkap akibat meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal

id Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Kalteng,Polda Kalteng,Kapolda Kalteng,Irjen Pol Dedi Prasetyo

Tiga orang ditangkap akibat meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (kedua kiri) didampingi Wakapolda setempat Brigjen Pol Indro (kedua kanan) serta pejabat utama polda setempat menunjukan barang bukti dari hasil tindak pidana ITE ketika menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Palangka Raya, Jumat (12/6/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni meregistrasi kartu perdana seluler secara ilegal.

Ketiga pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu setelah mendapat informasi bahwa adanya peredaran kartu perdana seluler sudah terregistrasi, kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di Lobi Mapolda setempat, Jumat.

"Terregistrasi itu maksudnya kartu perdana seluler yang siap pakai. Padahal, yang bisa meregistrasi kartu seluler itu ya orang yang akan menggunakannya. Dan, itu diatur dalam UU ITE," tambahnya.

Adapun pelanggar UU ITE yang melakukan registrasi kartu perdana secara ilegal tersebut, yakni ML (30) dan MF (30) warga jalan Murjani Kota Palangka Raya, dan AU (36) tinggal di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Dedi mengatakan, kronologis terbongkarnya perbuatan ketiga pelaku bermula pada tanggal 2 Juni 2020 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng mendapatkan informasi tentang adanya peredaran kartu perdana sudah terregister atau siap pakai yang di jual di outlet-outlet di sekitar wilayah Kota Palangka Raya.

"Usai menerima informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap outlet-outlet penjual kartu dan pulsa di sekitar Kota Palangka Raya, yang kartu perdananya sudah terregister atau siap pakai," ucapnya.

Berbekal hasil dari penyelidikan tersebut, pada 6 Juni 2020 tim  Subdit V Siber berhasil mengamankan ML yang bekerja sebagai sales dari PT Prima Multi selaku distributor partner dari PT XL Axiata tbk yang tertangkap tangan mengedarkan kartu perdana registrasi dengan barang bukti sejumlah 50 Pcs kartu XL yang sudah teregistrasi dan 30 Pcs kartu Axis terregistrasi.

"Dari hasil interograsi saudara ML mengakui telah melakukan registrasi kartu perdana XL dan Axis sendiri melalui handphone miliknya dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain yang di dapat dari atasannya berinisial MF yang menjabat sebagai Supervisor," katanya.

Jendral berpangkat bintang dua itu melanjutkan, apa yang dilakukan ML dan MF tidak lain adalah guna memenuhi pesanan dari outlet-outlet penjualan kartu di wilayah Kota Palangka Raya.

Namun terkadang ML atas perintah dari MF juga mengambil barang dari pihak luar yakni saudara Bambang atau outlet Lucky Cell dan saudara Ronald atau Outlet Bethania Cell dengan sistem tukar tambah kartu perdana segel dengan sudah terregister.

Baca juga: Polri-TNI di wilayah Kalteng terus bersinergi tingkatkan keamanan daerah

Dari hasil pengembangan tim langsung mengamankan kedua orang pemilik outlet tersebut. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1559 Pcs kartu perdana yang sudah terregister dan 200 Pcs kartu perdana yang belum teregister.

"Setelah melakukan intrograsi terhadap keduanya, ternyata kartu perdana seluler sebanyak itu didapat dari seseorang berinisial AU yang berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan," ucapnya.

Ditambahkan orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut, pada 7 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WITA, tim Subdit V Siber Polda Kalteng di bantu Resmob Polres Batola Polda Kalsel melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Kota Banjarmasin yang digunakan untuk produksi kartu perdana yang terintegrasi.

Dimana dari penggerebekan tersebut diamankan delapan orang dan barang bukti empat buah flashdisk yang berisi NIK, tujuh buah donggle, satu sambungan USB, sembilan buah modem pool, dua unit laptop, satu unit layar monitor, satu unit CPU, lima PC all in one, enam buah keyboard, empat buah mouse, 300 lembar sticker barcode, 12017 lembar sticker barcode yang sudah terpotong.

Baca juga: Polda Kalteng tahan pegawai UPR tersangka penggelapan uang kuliah mahasiswa

"Selanjutnya 1 unit mesin hitung uang, 8000 buah kartu perdana yang sudah terregistrasi, 4300 buaha kartu perdana yang belum terregister, uang tunai sebesar Rp6.700.000, satu buah handphone merek samsung Note 10 dan satu buah handpohone Iphone 7 plus," ungkapnya.

Dari kejadian itu ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Mengenai ancaman hukuman atas perbuatan tersebut, ketiganya kini terancam kurungan penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Baca juga: Razia di perbatasan digencarkan, cegah peredaran narkoba di Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng kirim 130 personel bantu kawal PSBB Kapuas