PSBB Kapuas bakal diperpanjang di sejumlah kecamatan

id Psbb kapuas, kuala kapuas, bupati kapuas, ben brahim, covid 19, virus corona, pembatasan sosial berskala besar

PSBB Kapuas bakal diperpanjang di sejumlah kecamatan

Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan memasuki Kota Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (11/6/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/aww.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir 17 Juni 2020, akan diperpanjang untuk enam kecamatan di daerah setempat selama 14 hari.

"Enam kecamatan yang melaksanakan PSBB adalah Kecamatan Selat, Basarang, Kapuas Timur, Tamban Catur, Pulau Petak dan Timpah,” katanya di Kuala Kapuas, Senin.

Hal tersebut ia sampaikan usai melaksanakan rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, di Aula Kantor Bappeda Kapuas.

Diperpanjangnya PSBB untuk enam kecamatan tersebut, karena penyebaran COVID-19 di daerah setempat dianggap rentan.

Baca juga: Satu warga Kapuas sembuh, perbatasan Kalteng-Kalsel tetap dijaga ketat

Baca juga: Tiga pasang pemuda di Kapuas diamankan Satpol PP


Selain itu, melihat kondisi wilayah di enam kecamatan tersebut, merupakan akses pintu gerbang keluar dan masuk orang dari luar daerah. Bahkan banyak 'jalan tikus', sehingga membuat penyebaran COVID-19 rentan.

“Untuk itulah, harus terus diawasi dan dipantau dengan perpanjangan PSBB. Upaya ini kami harapkan bisa menekan penyebaran kasus COVID-19 di Kapuas,” jelasnya.

Dengan adanya hal demikian, pihaknya mengimbau agar pemerintah kecamatan melakukan sosialisasi perpanjangan PSBB tersebut kepada masyarakat setempat, dengan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Baca juga: Diduga himpitan ekonomi, seorang pria paruh baya tewas gantung diri di Kapuas

Masyarakat diimbau, selalu mematuhi aturan maupun anjuran pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat, yakni rajin mencuci tangan dengan sabun, gunakan masker bila keluar rumah, jaga jarak, jaga kesehatan dan selalu hidup bersih.

Ben juga mengimbau untuk kecamatan yang tidak memberlakukan PSBB, tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Nanti akan kami buat surat edaran agar masyarakat mematuhi semua peraturan dalam penanganan COVID-19,” demikian Ben Brahim S Bahat.

Baca juga: Pelaku pembunuhan satwa dilindungi di Kapuas berhasil ditangkap