Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa tujuh terdakwa asal Papua yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan makar merupakan pelaku kriminal murni, bukan tahanan politik.
"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua, khususnya di Kota Jayapura," kata Irjen Pol. Argo di Jakarta, Rabu.
Akibat provokasi oleh mereka, kata dia, banyak warga Papua yang mengalami kerugian, baik materiel maupun harta benda.
Argo mengatakan bahwa kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa sengaja mengembuskan isu bahwa ketujuh terdakwa makar itu merupakan tahanan politik.
"Jelas mereka pelaku kriminal sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," kata Argo menegaskan.
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa polisi memiliki alasan karena sejak awal sudah mengumpulkan bukti sehingga harus menjadikan para terdakwa sebagai pelaku makar.
"Kami berharap penegakan hukum Papua tidak dianggap sebagai persoalan politik karena ini murni kriminal," katanya menekankan.
Sebelumnya, tujuh pemuda asal Papua diproses hukum karena diduga terlibat dalam aksi protes yang kemudian berujung kekerasan di Jayapura pertengahan tahun lalu.
Proses hukum mereka kemudian berlanjut hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ketujuh terdakwa, yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara.
Berikutnya, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asal Prancis
Sabtu, 13 April 2024 21:55 Wib
Penyanyi asal Korsel Park Bo Ram meninggal di usia 30 tahun
Sabtu, 13 April 2024 14:44 Wib
Masyarakat Kalimantan harus lebih cerdas hadapi persaingan IKN, kata Teras Narang
Minggu, 7 April 2024 15:52 Wib
Bank Kalteng serahkan hadiah Taheta XXVII, nasabah asal Pagatan tak menyangka dapat hadiah mobil
Senin, 1 April 2024 20:43 Wib
Pemberian kewenangan dari pusat ke daerah harus berjalan efektif di lapangan
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Teras Narang beri wejangan ke mahasiswa se-Indonesia di UKI Jakarta
Jumat, 22 Maret 2024 19:21 Wib
Guru Penggerak asal Barito Utara ikuti pelatihan ke Thailand
Sabtu, 16 Maret 2024 16:35 Wib
Song Kang akan wajib militer mulai April 2024
Kamis, 29 Februari 2024 14:09 Wib