KPU terima 456.256 nama pemilih pemula tambahan

id kpu ri,pilkada serentak,2020,data pemilih pemula tambahan,dp4

KPU terima 456.256 nama pemilih pemula tambahan

KPU terima DP4 pemilih pemula Pilkada 2020 dari Kemndagri, di Jakarta, Kamis, (18/6/2020). (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menerima 456.256 nama yang terdata dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu  (DP4) tambahan untuk pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari Kementerian Dalam Negeri RI.

"Sedianya acara (penyerahan DP4 pemilih pemula dari Kemendagri ke KPU) ini diselenggarakan tanggal 15 Juni 2020 bertepatan dengan mulainya tahapan, tetapi karena sesuatu hal KPU melakukan penyesuaian buat daftar kegiatan," Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis.

Dengan penambahan dari daftar pemilih pemula itu, jumlah DP4 Pilkada 2020 menjadi 105,852 juta pemilih, sebab pada Maret lalu, Kemendagri sudah menyampaikan DP4 pilkada sebanyak 105.396.460 jiwa.

Baca juga: KPU butuh 13 juta lembar masker kain untuk pilkada

Mendagri Tito Karnavian mengatakan DP4 Pemilih Pemula diserahkan sebagai konsekuensi data tambahan atas mundurnya pelaksanaan Pilkada menjadi 9 Desember 2020.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan DP4 tambahan. Karena kita tahu bahwa dengan adanya kemunduran atau penundaan jadwal dari rencana September 2020 ke Desember 2020, maka mengakibatkan adanya tambahan-tambahan pemilih yang potensial,” kata Mendagri Tito.

Baca juga: KPU menjamin hak pilih bagi pasien COVID-19

Ia juga menambahkan, DP4 yang diserahkan pihaknya merupakan data tambahan dan dapat dipergunakan KPU untuk menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Serentak 2020.

“Data-data ini yang akan kami berikan melengkapi data yang sebelumnya sudah diberikan, mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dalam rangka untuk melakukan validasi daftar pemilih sampai ke pemilih tetap nanti,” ucapnya.

Mendagri Tito juga berpesan agar pengguna data yakni KPU mampu menjaga kerahasiaan dan hak privasi sesuai prinsip demokrasi.

“Sekaligus juga mari kita jaga kerahasiaan system security karena data ini menyangkut hak privasi yang kita harus jaga dan mengikuti aturan hukum sesuai prinsip demokrasi untuk menjaga hak privasi warga negara,” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah siapkan protokol kesehatan setiap tahapan pilkada