Seorang IRT di Palangka Raya ditangkap karena miliki sabu

id Polda kalteng, sabu, narkoba, ibu rumah tangga, irt, pengedar

Seorang IRT di Palangka Raya ditangkap karena miliki sabu

IRT berinisial A (24) warga Jalan Rindang Banua Gang Salam, Palangka Raya diamankan Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta 12 paket sabu dengan berat 60 gram, Kamis, (18/6/2020). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Palangka Raya (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Jalan Rindang Banua, Gang Salam Kota Palangka Raya, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah karena memiliki sabu seberat 60 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto di Palangka Raya, Kamis mengatakan, penangkapan IRT berinisial A (24) itu, dilakukan dini hari sekitar pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan apapun.

"Setelah menangkapnya, kami langsung kembangkan dan siang harinya melakukan penggerebekan di kawasan Ponton karena ada kaitannya dengan IRT ini," kata Bonny.

Dia menjelaskan, dari hasil penggerebekan itu sejumlah lokasi loket penjualan sabu terlihat lengang dan sepi tanpa aktivitas. Kuat disinyalir, pengedar narkoba di kawasan Ponton itu telah mengubah skema penjualannya karena sudah diketahui Kepolisian.

"Dari tangkapan ini menunjukkan jika peredaran narkoba di kawasan Ponton masih berlangsung. Kami akan terus melakukan perlawanan dan ketahanan anggota terus diuji. Meski begitu, Polri tidak akan berhenti dalam memberantas yang namanya narkoba ini," tegasnya.

Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut mengungkapkan, atas perbuatannya kini A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan untuk ancaman kurungan penjara bagi IRT muda tersebut, paling tinggi 20 tahun dan paling rendah lima tahun.

"Upaya pemberantasan narkoba di kawasan Ponton selalu dilakukan. Informasi sekecil apapun akan kami tindaklanjuti, sesuai perintah Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedy Prasetyo," ungkapnya.

Sedangkan saat diinterogasi petugas, IRT tersebut mengaku sabu itu hanya dititipkan oleh seorang perempuan bergelar "Acil". Dari 12 paket sabu yang beratnya 60 gram tersebut, ia diupah sebesar Rp1 juta.

"Jujur saya hanya dititipkan barang oleh Acil pada malam sebelum penangkapan. Katanya akan diambil siang," terangnya kepada petugas.