Polisi tangkap seorang perempuan pencuri ternak di tengah wabah Corona

id Palangka Raya, pencuri ternak,polresta palangka raya,Polisi tangkap seorang perempuan pencuri ternak di tengah wabah Corona,Kasat Reskrim Polresta Pal

Polisi tangkap seorang perempuan pencuri ternak di tengah wabah Corona

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap YN tersangka pencuri hewan ternak milik salah satu warga yang berada di kota setempat, Jumat (19/6/2020). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang perempuan yang nekat melakukan aksi pencurian 10 ekor babi milik Assae Siti (52) Jalan B Koetin Gang Batu Ampar ditengah wabah pandemi virus Corona atau COVID-19.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat, mengatakan pelaku berinisial YN (32) tercatat sebagai warga Jalan G Obos, kini harus mendekam di sel Mapolresta setempat setelah beberapa waktu lalu dibekuk polisi.

"Yang bersangkutan sudah mendekam di Rutan Mapolresta setempat, kemudian yang diambilnya tidak hanya 10 ekor babi saja melainkan, 20 ekor ayam dan empat ekor bebek entok," katanya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan YN pada hari Minggu (14/6/2020). Dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.

Kemudian dalam aksinya YN mengangkut semua hewan ternak dengan menggunakan satu unit mobil pick up. Setelah aksinya itu, pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti lainnya pada Selasa (16/6) lalu.

Baca juga: Ngaku anggota BNNP Kalteng hingga tiduri dan curi uang PSK

"YN kini kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf c KUH Pidana tentang pencurian ternak. Sedangkan ancaman hukumannya lima tahun penjara," katanya.

Ditambahkan Gultom, antara YN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan korban memang sudah saling kenal. Mulanya YN mendatangi korban ke lokasi kejadian.

Tetapi saat itu hanya bertemu dengan orang yang disuruh menjaga lokasi tersebut. Karena tak bertemu, YN  kesal dan melihat ada ternak akhirnya dengan membawa pick up langsung mengangkut ternak milik korban sedangkan penjaga ternak tidak bisa berbuat banyak.

Kemudian, lanjut Todoan, YN dengan beberapa orang yang diupah mengangkut babi dan ayam ke mobil yang sudah disediakannya itu tak lama meninggalkan lokasi. Sampai akhirnya korban mengetahui ternaknya dicuri dan melapor ke kantor Polresta Palangka Raya. Hingga dilakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka dua hari setelah kejadian.

"Jadi memang antara mereka ada persoalan, sampai akhirnya YN mengambil ternak korban dan dilaporkan ke kami. Apapun itu kalau sudah mengambil barang orang tanpa izin pemilik, maka dikenakan pencurian, terlebih korban tidak terima dan melapor hingga harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," demikian Gultom.