Polisi tangkap dua sopir truk pengangkut kayu ilegal di Barut

id kayu ilegal di barito utara,polres barut,jalan hauling desa pepas,kecamatan montallat

Polisi tangkap dua sopir truk pengangkut kayu ilegal di Barut

Barang bukti dua truk bermuatan kayu olahan dan kayu bulat tanpa dokumen yang sah hasil tangkapan Polres Barito Utara di kawasan Jalan Hauling PT SHS kilometer 15 Desa Pepas Kecamatan Montallat.ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  dua orang sopir truk pengangkut kayu bulat dan kayu olahan karena saat dilakukan pengecekan tidak ada memiliki dokumen sama sekali.

"Kedua sopir tersebut sudah diamankan mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Minggu.

Sopir truk mengangkut kayu tanpa dokumen tersebut atas nama Muhammad Arsyad alias Amat (32) warga Jalan Negara Kandangan Desa Banjar Baru RT 02 RW 01 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan dan Ismail (54) warga Jalan JRS PLH RT 03 RW 01 Kelurahan Landasana Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Kalsel.

Kedua orang itu ditangkap pada Rabu (17/6) sekitar pukul 15.15 WIB dan jam 15.20 WIB di Jalan Hauling (jalan angkutan kayu) PT SHS kilometer 15 Desa Pepas Kecamatan Montallat Kabupaten Bario Utara. 

Pada sore itu polisi menerima informasi ada truk mengangkut kayu, saat dilakukan pengecekan sebuah truk merek Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa plat nomor polisi  dengan muatan kau bulat jenis meranti dengan paang empat meter sebanyak lima potong atau sekitar 3,5 meter kubik yang disopiri Muhammad Arsyad.

Kemudian satu truk lainnya merek Hino Dutro warna hijau dengan nomor polisi KH 8280 AM dengan muatan kayu olahan jenis meranti dalam bentuk plat dengan berbagai macam ukuran sebanyak 4,5 M3 dengan opir Ismail.

"Ketika ditanyakan kepada kedua pelaku tentang surat keterangan sahnya hasih hutan kayu yang menyertai kayu bulat dan kayu olahan tersebut akan tetapi mereka tidak dapat menunjukkannya, selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut," kata Kristanto.

Kedua sopir dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.