Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, memberikan setidaknya empat alasan urgensi menggelar Pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020 meski berlangsung di tengah pandemi.
"Yang pertama KPU tentu melaksanakan amanat peraturan yang berlaku," kata dia, di Jakarta, Minggu.
KPU sempat menunda pelaksanaan tahapan pilkada pada Maret lalu, namun setelah penundaan, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Pilkada Nomor 2/2020 diterbitkan pemerintah sebagai landasan hukum menggelar kembali pesta demokrasi tingkat daerah itu.
Kemudian KPU juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan mendapatkan rekomendasi melanjutkan kembali pilkada sesuai dengan standar keamanan protokol kesehatan.
"Pilkada dilanjutkan sesuai keputusan bersama pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu. Untuk rekomendasi dari gugus tugas, surat yang disampaikan dijelaskan pilkada bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.
Kemudian alasan selanjutnya menurut dia, jika pilkada harus dilanjutkan setelah pandemik berakhir, maka saat ini tidak ada satu pun yang bisa memastikan kapan Covid-19 berakhir.
Alasan ketiga, kata dia, yakni mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih, periode lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang tentunya harus dilaksanakan.
"Kemudian alasan ke empat, soal tata kelola anggaran, ini juga mesti harus dipikirkan (jika menunda ke tahun berikutnya)," ucapnya.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan anggota KPU, Viryan Aziz, ia juga menyebutkan alasan pilkada digelar di tengah pandemik yakni soal amanat peraturan yang mesti dijalankan.
Setiap langkah yang diambil KPU kata dia harus berlandaskan aturan hukum dan dasar yang jelas. Pada masa pandemi ini salah satu dasar terpenting yakni surat rekomendasi dari gugus tugas, oleh karena itu menjadi pertimbangan penting bagi KPU untuk memutuskan apakah pilkada dilanjutkan atau tidak.
Kemudian, KPU melanjutkan pilkada karena sampai saat ini tidak ada satu orang atau lembaga pun yang bisa menyimpulkan Covid-19 secara utuh.
"Ketika kami menunda pilkada dulu berharap, ini bisa kita lanjutkan setelah Covid-19 berakhir, namun seiring waktu WHO menyampaikan kesimpulan dan pandangannya bahwa pandemik global ini tidak akan mungkin berakhir dalam waktu singkat, Covid-19 tidak akan hilang," kata dia.
Argumentasi lain mengapa pilkada dilanjutkan, sebab sekarang semuanya sedang menuju tatanan normal baru atau new normal. Beberapa waktu lalu memang banyak aktivitas ditutup karena pembatasan sosial berskala besar, namun sejak pertengahan Juni 2020 ini rumah ibadah, pasar, mal, kantor sudah dibuka kembali aktivitasnya.
"Tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat dan banyak pihak nantinya, mengapa ketika semua sudah berjalan lagi dengan new normal, pilkadanya belum diteruskan, nanti bisa muncul pandangan yang justru sebaliknya," ujar dia.
Alasan lainnya menyangkut dana pilkada, jika pilkada ditunda melewati tahun atau pada 2021, maka anggaran yang telah dicairkan pada 2020 ini akan terbuang sia-sia karena lewat tahun anggaran, sementara yang telah dicairkan sudah mencapai Rp4,1 triliun.
Berita Terkait
Penetapan Prabowo-Gibran sesuai Keputusan KPU 504/2024
Rabu, 24 April 2024 15:13 Wib
Teras Narang: Kerja sama RI-RRT kembangkan pertanian di Kalteng patut diapresiasi
Rabu, 24 April 2024 14:22 Wib
Penetapan pemenang Pilpres 2024 Rabu pagi
Rabu, 24 April 2024 0:32 Wib
KPU RI undang semua paslon hadiri penetapan pemenang pilpres
Selasa, 23 April 2024 13:58 Wib
Prabowo-Gibran akan hadiri penetapan pemenang pilpres di KPU pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 13:45 Wib
Jadwal tahapan Pilkada 2024 hingga seleksi Panwascam sepekan ke depan
Senin, 22 April 2024 2:01 Wib
KPU RI yakin hasil Pemilu 2024 tak akan dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 18:54 Wib
Kemhan RI beli dua kapal patroli lepas pantai buatan Italia
Jumat, 19 April 2024 17:34 Wib