LPS jamin Rp3.320,06 triliun dana nasabah yang disimpan di perbankan

id LPS,dana nasabah,Lembaga Penjamin Simpanan

LPS jamin Rp3.320,06 triliun dana nasabah yang disimpan di perbankan

Petugas menghitung uang di penukaran rupiah-valas Bank Mutiara, Jakarta, Jumat (20/12). Kurs Rupiah terus melemah dan berada di posisi Rp12.205 per dolar AS, Rupiah cenderung di posisi sama setelah hasil rapat Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) yang memberikan sinyal pemangkasan stimulus keuangan pada Januari 2014. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/mes

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Mei 2020 menjamin Rp3.320,06 triliun dana nasabah yang disimpan di perbankan di tengah tantangan perekonomian saat ini yang dipengaruhi pandemi COVID-19.

"Kami akan terus berupaya menjalankan tugas bidang penjaminan dan resolusi bank efektif dan efisien untuk menjaga kepercayaan nasabah pada dana di bank," kata Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam webinar Infobank di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Direkur Grup Riset LPS Iman Gunadi mengungkapkan jumlah simpanan yang dijamin itu mencapai 53,08 persen dari total simpanan rupiah dan valas pada Mei 2020, yang mencapai Rp6.158,72 triliun.

Sedangkan jumlah rekeningnya mencapai 99,91 persen atau setara dengan 312,8 juta rekening dijamin yang tidak mempertimbangkan tingkat bunga penjaminan.

Untuk yang mempertimbangkan tingkat suku bunga penjaminan, lanjut dia, jumlah rekening yang dijamin mencapai 99,73 persen dengan nominalnya sebesar 45,78 persen dari total simpanan.

Pada Mei 2020, LPS memangkas 25 basis poin tingkat bunga penjaminan untuk bank umum menjadi 5,5 persen, BPR menjadi 8 persen dan bank umum valuta asing mencapai 1,5 persen.

Secara fundamental, lanjut dia, industri perbankan masih dalam level yang sehat dan stabil dalam jangka pendek.

Namun, LPS mencermati ada sumber kerentanan yang perlu menjadi perhatian yakni daya tahan likuiditas dan aspek kualitas kredit jika pemulihan dari dampak COVID-19 ini berjalan lambat.

Dalam jangka panjang, ia menyebut ada risiko penurunan DPK dan penurunan arus kas terutama di tingkat individual bank.

Hingga 5 Juni 2020, LPS mencatat terjadi kontraksi pertumbuhan DPK industri perbankan sebesar 1,08 persen dari Rp6.128,72 triliun pada Mei 2020 menjadi Rp6.092,40 triliun.