Sakit hati mau diusir, warga Muara Teweh ini bacok istri sendiri

id kdrt muara teweh,kdrt barito utara ,polres barut,jalan rapen raya

Sakit hati mau diusir, warga Muara Teweh ini bacok istri sendiri

Tersangka KDRT Suhardi saat berada di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (23/6/2020).ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pelaku bernama Suhardi alias Kurat (45) warga Jalan Rapen Raya RT 25 Kelurahan Lanjas  Muara Teweh karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya   dengan  membacok  menggunakan  senjata tajam  mengakibatkan luka-luka di tangan.

"Pelaku ditangkap saat berada di Mapolres Barito Utara  pada Selasa (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB  sebelumnya datang menyerahkan diri," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.

Tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya bernama  Kariati (32) pada Selasa (16/6) malam pada jam 22.00 WIB di dalam rumah mereka di Jalan Rapen Raya RT 25 Muara Teweh.

Penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati  mau diusir istrinya, ketika itu tersangka sempat memukul istrinya, dan tersangka minta maaf, tapi bukannya dimaafkan namun istrinya menjadi marah sampai baju-baju suaminya dikeluarkan semua dari dalam rumah.

Karena emosi, tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok istrinya  di tangan sebelah kanan dengan dua  luka robek dan jari manis sebelah kiri hampir putus.

Sementara tersangka langsung melarikan diri sedangkan istri pelaku dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan secara intensif. 

Setelah dilakukan pencarian tersangka datang ke mapolres Barito Utara menyerahkan diri, ketika itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.

"Dalam pemeriksaan didapat bukti permulaan yang cukup tersangka diduga keras melakukan tindak pidana KDRT, dan barang bukti telah diamankan antara lain parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah milik dan selimut serta seprei berlumuran darah milik korban," kata Kristanto.

Tersangka dijerat  pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004  tentang penghapusan KDRT.