Mataram (ANTARA) - Oknum pengusaha berinisial ZLK divonis hukuman penjara satu tahun 10 bulan dan denda Rp2,1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena terbukti tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2011 hingga Desember 2014 yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar.
"Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (23/6)," kata Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan tersangka ZLK yang merupakan seorang direktur dan rekanan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat itu, terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar.
ZLK terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.
"Akibat perbuatannya, diperkirakan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1,09 miliar," ujar Belis.
Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015.
Selanjutnya, karena wajib pajak tidak kooperatif, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, Kantor Wilayah DJP Nusra, dan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.
"Berkas penyidikan tersangka ZLK dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada 15 Oktober 2019. Kemudian, tersangka menjalani persidangan di pengadilan kemarin," kata Belis.
Berita Terkait
WBP perempuan didukung kembangkan kreativitas kerajinan tangan
Sabtu, 20 April 2024 0:03 Wib
Penggunaan SPKLU mobil listrik di Kalimantan meningkat 1.900 persen
Jumat, 19 April 2024 23:48 Wib
Polres Katingan catat 89 peserta telah mendaftar penerimaan Polri
Jumat, 19 April 2024 23:45 Wib
Disarpustaka Kapuas musnahkan arsip sejumlah OPD terkait lebih dari 5 tahun
Jumat, 19 April 2024 23:19 Wib
Disarpustaka dan Pramuka Kapuas kembali salurkan bantuan kebakaran
Jumat, 19 April 2024 23:11 Wib
Dinas Sarpustaka Kapuas panen sayur pocay
Jumat, 19 April 2024 23:00 Wib
Dinas Sarpustaka dan Pramuka Kapuas salurkan bantuan kebakaran
Jumat, 19 April 2024 22:51 Wib
Disarpustaka Kapuas musnahkan arsip sejumlah OPD terkait
Jumat, 19 April 2024 22:40 Wib