Jakarta (ANTARA) - Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus COVID-19, resmi dicabut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencabutan maklumat diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.
"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Telegram tersebut menyebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning.
Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.
Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
"Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," kata Argo.
Presiden Joko Widodo tetap mengingatkan kepada masyarakat bahwa meskipun diberlakukan new normal tetap harus menerapkan standar protokol kesehatan secara disiplin.
Oleh sebab itu, kata Argo, TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu Pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi COVID-19 berlangsung. Tujuannya agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo.
Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori oranye dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Argo.
Berita Terkait
TPN Ganjar-Mahfud minta MK hadirkan Kapolri pada sidang PHPU Pilpres
Selasa, 2 April 2024 14:24 Wib
Polri bakal rekrut 10.000 orang untuk ditugaskan di Tanah Papua
Senin, 4 Maret 2024 13:36 Wib
Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri
Sabtu, 2 Maret 2024 16:27 Wib
Pembentukan Korps Tipikor Polri tunggu pepres
Kamis, 29 Februari 2024 17:34 Wib
Kapolri diminta turun tangan hentikan PETI di Sanggau
Senin, 19 Februari 2024 18:36 Wib
Sebanyak 30.878 personel Polri dipindahkan ke IKN bertahap
Kamis, 21 Desember 2023 22:32 Wib
Kapolri ungkap aktor intelektual kasus pengaturan skor
Kamis, 14 Desember 2023 8:14 Wib
Kapolri harap ANTARA senantiasa sebarkan semangat persatuan
Rabu, 13 Desember 2023 8:11 Wib