Pedagang di Palangka Raya diminta beradaptasi dengan protokol kesehatan

id umi mastikah,palangka raya psbb,klaster pasar besar,Pedagang di Palangka Raya,Pedagang di Palangka Raya diminta beradaptasi dengan protokol kesehatan

Pedagang di Palangka Raya diminta beradaptasi dengan protokol kesehatan

Tim Gugus Tugas COVID-19 menyosialisasikan protokol kesehatan kepada pedagang di Kota Palangka Raya (ANTARA/HO)

Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah meminta masyarakat terutama para pedagang dapat beradaptasi dengan pemberlakuan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Saat ini penyebaran COVID-19 masih terus terjadi. Terlebih saat ini klaster pasar besar yang merupakan klaster penyebaran dari aktivitas pasar menjadi kasus terbanyak. Maka itu mari semua patuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas," kata Umi di Palangka Raya, Jumat.

Dia mengatakan di antara protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat dan para pedagang dengan selalu menjaga jarak fisik, selalu menggunakan masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan "hand sanitizer".

Baca juga: RSUD di Palangka Raya matangkan kesiapan penggunaan PCR

Selain itu tidak berkerumun dan khusus untuk pada pedagang kuliner atau yang menyediakan makanan dan minuman juga agar tidak melayani pembeli yang makan di tempat.

"Kami minta pembeli atau pedagang memanfaatkan jasa pengiriman daring untuk meminimalkan kontak secara langsung dan menjaga jarak fisik. Kalau pun ada interaksi pedagang juga hanya diperkenankan melayani sistem pembelian yang dibawa pulang," katanya.

Dia mengatakan kebijakan tersebut memang akan berimbas pada sejumlah perubahan yang berdampak langsung bagi pedagang dan pembeli.

Namun, hal itu tetap harus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Baca juga: Legislator imbau IRT di Palangka Raya manfaatkan pekarangan bantu ketahanan pangan

Saat ini pun Pemerintah Kota Palangka Raya, berencana kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Pihaknya pun berharap PSBB kedua ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat melaksanakan protokol kesehatan yang sempat menurun pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar pertama.

Dia menerangkan tak ada perbedaan yang jauh antara pelaksanaan PSBB pertama dan PSBB kedua yang segera dilaksanakan. Hanya saja, pada PSBB kedua pemerintah akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp50.000.

Ia pun menegaskan bahwa berbagai kebijakan pemerintah kota, termasuk pengaturan pedagang, ini dalam rangka melindungi warga dari ancaman penyebaran COVID-19.

Baca juga: Gubernur minta penerapan PSBB tahap dua di Palangka Raya dimantapkan

Baca juga: Ketua DPRD Palangka Raya dukung penerapan PSBB tahap dua

Baca juga: Pelaku usaha makanan diminta lebih disiplin terapkan aturan Kemenkes saat berproduksi