Penyelundup narkoba 25 kg terancam hukuman mati

id Palu,penyelundup narkoba,Penyelundup narkoba 25 kg terancam hukuman mati,Polda Sulteng

Penyelundup narkoba 25 kg terancam hukuman mati

Polisi merapikan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc

Palu (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Syafril Nursal menegaskan pelaku penyelundupan narkoba 25 kilogram yang hendak masuk ke Kota Palu, Minggu (28/6) malam, terancam hukuman mati.

“Para tersangka diancam hukuman mati,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal, dalam jumpa pers di Mapolda Sulteng, di Palu, Selasa.

Kapolda mengatakan, dua pelaku inisial R alias O (36) warga Palu dan M (38) warga Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, yang ditangkap dalam pengungkapan kasus 25 kilogram sabu sabu ini.

Dia menjelaskan, penyelundupan narkoba 25 kilogram tersebut diduga dikendalikan oleh oknum warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, yang saat ini berada di Negara Malaysia.

“Narkoba ini diduga jaringan dikendalikan oleh warga Palu inisial S yang melarikan diri dari penjara saat gempa tahun 2018 lalu, yang saat ini tinggal di Malaysia,” katanya.

Syafril menegaskan, oknum inisial S ini di penjara karena kasus narkoba yang ditangkap tahun 2018, dengan hukuman 16 tahun penjara.

“Kasus ini sementara dikembangkan, kemana barang narkoba ini rencana akan diedarkan dan siapa saja yang terlibat,” katanya.

Sebelumnya, tim khusus Ditnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 25 kilogram yang diduga narkoba jenis sabu yang hendak masuk Kota Palu Minggu (28/6/2020) malam.

Pelaku ditangkap saat melintas di pos pemeriksaan gugus tugas COVID-19 di wilayah Pantoloan, Kota Palu dari satu unit mobil jenis Hartop warna putih dikemudikan inisial O (36).

Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan sabu sabu dibungkus dalam dua karung, dibungkus dalam dos besar dan terisi 25 paket atau seberat 25 kilogram.