Masyarakat kembali diingatkan, pasien dimakamkan menggunakan protokol COVID-19 tidak semua positif

id Pemprov kalteng, dinas kesehatan kalteng, covid 19, pemakaman protokol pandemi, virus corona

Masyarakat kembali diingatkan, pasien dimakamkan menggunakan protokol COVID-19 tidak semua positif

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menegaskan, pasien meninggal di rumah sakit, kemudian dimakamkan menggunakan protokol COVID-19, tidak semuanya dinyatakan positif terpapar virus tersebut.

"Supaya tidak menjadi problem baru, kala itu RSUD Doris Sylvanus belum memiliki alat PCR sehingga hasil swab yang dilakukan kepada pasien dalam pengawasan (PDP) harus dikirim ke luar daerah," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Bahkan tim medis harus menunggu lama hasil dari swab. Maka dari itu diaturlah bagi PDP atau pasien dengan gejala COVID-19 ketika meninggal, dimakamkan menggunakan protokol COVID-19 yang tujuannya menghindari potensi terjadinya penularan.

"Saya contohkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Brigjen Pol Marudut Hutabarat, meninggal di salah satu rumah sakit di Palangka Raya dan dimakamkan menggunakan protokol COVID-19, namun hasil tes swabnya negatif COVID-19," ucapnya.

Kemudian bagi keluarga yang ingin meminta surat pernyataan dari tim medis, mengenai status pasien meninggal apakah terpapar COVID-19 ataukah tidak, dipersilakan ke rumah sakit dan petugas akan memberikannya.

"Surat pernyataan meninggal tidak karena COVID-19, walaupun orang tersebut dimakamkan secara prosedur COVID-19. RS akan memberikan apabila diminta keluarga almarhum," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, tampaknya masih banyak masyarakat yang tidak mengerti mengenai persoalan tersebut.

Apabila ada masyarakat yang meninggal lalu dimakamkan menggunakan protokol COVID-19, banyak yang masih beranggapan bahwa jenazah meninggal karena terpapar COVID-19.