Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara, Viktor B Laiskodat, membuka peluang bagi personel di Polda NTT untuk mengisi jabatan menjadi kepala dinas di salah satu dinas di provinsi itu.
"Jadi saya bisik-bisik, kami punya pariwisata ini kurang. Kalau memang ada kader-kader di kepolisian ini ada yang bagus buat pariwisata, kadis pariwisata ini kosong atau mungkin peternakan," katanya, saat memberikan kata sambutan dalam acara syukuran HUT Bhayangkara-74 di markas Polda NTT, Rabu.
Ia mengatakan, dia sudah mencari tahu apakah bisa seorang polisi menjadi kepala dinas di pemerintahan provinsi. Dan jawabannya pernah terjadi di Sulawesi Utara.
"Oleh karena itu boleh juga di NTT ada anggota Polri yang dipakai menjadi kepala dinas di sini," ujar dia.
Namun, ujar dia, polisi itu tentu saja harus beralih profesi atau pensiun di dini agar bisa masuk menjadi kepala dinas di salah satu dinas yang dia sebutkan itu.
Ia juga mengatakan tak ada bedanya saat menjadi polisi dan menjadi kepala dinas. Sebab jikalau menjadi kadis pariwisata sudah pasti akan mengurus masyarakat juga, mengurus kawasan wisata yang bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Menurut dia untuk mengurus pariwisata ataupun ternak di NTT membutuhkan orang yang punya keahlian dan mau bekerja keras.
Sebab, kata dia, untuk pariwisata sendiri saat ini sudah menjadi pengerak utama untuk meningkatkan perekonomian provinsi NTT. Demikian juga dengan sektor peternakan yang juga mampu menjadi hal yang menguntungkan bagi NTT.
Berita Terkait
UPR-BRGM rumuskan solusi kebakaran berulang di Kalteng
Kamis, 28 Desember 2023 20:08 Wib
Jokowi pamerkan video aksinya menjadi kiper di medsos
Selasa, 5 Desember 2023 11:01 Wib
520 warga terdampak gempa NTT, tak ada korban jiwa
Sabtu, 4 November 2023 13:04 Wib
Wamen LHK bersama Wagub Kalteng pantau karhutla di Pulang Pisau
Minggu, 1 Oktober 2023 17:22 Wib
Wamen LHK sebut sumber air menjadi kunci penanganan karhutla
Minggu, 1 Oktober 2023 15:12 Wib
24 personel Polda Kalteng dikerahkan ke Pulpis tanggulangi karhutla
Jumat, 29 September 2023 20:13 Wib
Vonis eks Direktur RSUD Praya jadi 8 tahun terkait korupsi dana BLUD
Kamis, 7 September 2023 20:55 Wib
Hasil visum korban dugaan asusila bacaleg
Rabu, 26 Juli 2023 17:56 Wib