Menolak di tes cepat COVID-19 bisa dikenakan sanksi pidana

id Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Supriyanto,Kota Palangka Raya,COVID-19,Palangka Raya

Menolak di tes cepat COVID-19 bisa dikenakan sanksi pidana

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (kedua kiri) menyaksikan langsung kegiatan tes cepat massal yang dilaksanakan di kawasan Bundaran Besar di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2020). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Supriyanto menegaskan, bagi masyarakat yang menolak dilakukan tes cepat yang dilakukan oleh pemerintah di daerah setempat bisa dikenakan sanksi pidana.

"Pemkot bisa menerapkan aturan hukum apabila tidak mau dilakukan tes cepat, karena dianggap menghalang-halangi kegiatan tersebut dengan tujuan memutus mata rantai COID-19," kata Supriyanto di Palangka Raya, Kamis.  

Warga yang menolak tes cepat secara massal yang sudah diprogramkan pemkot guna memutus mata rantai COVID-19 di daerah setempat, bisa disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal tersebut menjadi dasar penerapan sanksi pidana penjara dan denda uang bagi yang melanggar. Terlebih bisa dikategorikan sengaja menghalangi dan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah di daerah itu.

"Sanksi sebagaimana diatur dalam hal tersebut diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya satu juta," kata Supriyanto.

Selanjutnya ancaman selama-lamanya enam bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu, bahkan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Jika diterapkan Undang-Undang RI Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Kumulatif positif COVID-19 di Kalteng mendekati 1.000 kasus

"Jujur langkah ini sebenarnya untuk masyarakat agar kita semua bisa memutus mata rantai penyebaran di zona merah," katanya.

Supriyanto menyampaikan seharusnya masyarakat tidak menolak adanya tes cepat massal yang dilakukan tim Gugus Tugas Penanganan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, sebab hal tersebut demi kebaikan bersama dan bagi masyarakat sendiri. Tim pun diyakini akan berlaku secara profesional sesuai hasil pemeriksaan, tidak mengada-ngada.

"Pemkot punya kewajiban melindungi dan mengatur masyarakat, apapun yang terjadi. Maka dari itu kami meminta warga ikut serta dan upaya dilakukan kepada tim gugus juga meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lurah serta camat aktif menyadarkan masyarakat mengenai hal ini," pungkasnya.

Baca juga: Seluruh fraksi di DPRD terima LKPJ tahun 2019 Gubernur Kalteng

Baca juga: Positif COVID-19 Kalteng bertambah 40 orang dan sembuh 36 orang

Baca juga: Begini perkembangan sektor pariwisata di Kalteng