Satu bulan 10 tersangka dan 1,3 kilogram sabu berhasil diamankan di Kalteng

id Polda kalteng, kapolda, pemusnahan sabu

Satu bulan 10 tersangka dan 1,3 kilogram sabu berhasil diamankan di Kalteng

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) bersama sejumlah instansi vertikal lainnya melakukan pemusnahan sabu-sabu seberat 1,3 kilogram lebih, milik 10 tersangka yang berhasil diamankan dari tiga daerah di provinsi setempat, Palangka Raya, Kamis, (2/7/2020). (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Selama Juni 2020 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap 10 orang tersangka kepemilikan sabu dengan total seberat 1,3 kilogram lebih.

"Mereka yang ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati dan atau denda Rp10 miliar," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo di Palangka Raya, Kamis.

10 tersangka tersebut, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni di Gunung Mas, Kotawaringin Timur dan Palangka Raya, masing-masing adalah jaringan dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Malaysia.

Mereka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng itu berinisial DP (29), AS (31), MHM (19), HE (41), AM (24), MFD (29), DW (47) FP (45), FT (27) dan YS (45), salah satu diantaranya adalah perempuan.

Untuk tersangka yang diamankan di Kotim yakni berinisial DP (29), AS (31), MHM (19) dan He (41) dengan barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 631,52 gram.

Gunung Mas berinisial FT (27) dan YS (45) dengan barang bukti berjumlah 147,39 gram. Sedangkan tersangka yang diamankan di Palangka Raya berinisial Am (24), MFD (29), DW (47) dan FP (45) dengan barang bukti seberat 631,52 gram.

"Pengungkapan kasus ini secara keseluruhan, termasuk tangkapan yang cukup tinggi untuk wilayah Kalteng apalagi di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.

Jenderal berpangkat bintang dua tersebut menambahkan, dengan berhasil diungkapnya peredaran narkoba seberat 1,3 kilogram, sama saja Kepolisian berhasil menggagalkan separuh dari peredaran narkoba di Kalteng.

Bahkan dari 10 tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng sebagian besar adalah pengedar dan bandar.

Kemudian Kalimantan Tengah saat ini dalam hal penyalahgunaan narkoba sudah menjadi market pemasaran, bukan lagi jalur distribusi, dengan dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

"Kalteng sudah menjadi market, maka kami dan seluruh penegak hukum berkomitmen memberantas hal tersebut. Akan kami perketat pengawasan dan kerja sama dengan instansi terkait," tegasnya.

Setelah menggelar jumpa pers mengenai peredaran narkoba, Kapolda Kalteng bersama sejumlah pejabat lainnya melakukan pemusnahan barang haram tersebut yang dilarutkan ke air dan mencampurnya dengan berbagai cairan.

Pemusnahan tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Badan Narkotika Nasional, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, serta sejumlah awak media yang meliput di halaman Mapolda Kalteng.