Pegawai Pemprov Kalteng diminta pahami sistem kerja tatanan normal baru

id Pemprov kalteng, kalimantan tengah, asn, aparatur sipil negara, normal baru, new normal, perangkat daerah, bkd, badan kepegawaian daerah

Pegawai Pemprov Kalteng diminta pahami sistem kerja tatanan normal baru

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran bersama ASN. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dan pegawai kontrak dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi.

"SE itu resmi dikeluarkan per 30 Juni 2020 lalu," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran di Palangka Raya, Jumat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun memaparkan, dalam SE tersebut dijelaskan, berdasarkan SE dari kementerian dan kebijakan lainnya oleh pemerintah pusat, perlu dilakukan perubahan sistem kerja ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di lingkup Pemprov Kalteng.

Ada sejumlah poin yang dijabarkan pada SE tersebut, mulai dari penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan sistem kerja saat tatanan normal baru, dukungan sumber daya manusia aparatur, disiplin pegawai, hingga dukungan infrastruktur.

Pada penyesuaian sistem kerja, ASN maupun pegawai kontrak wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai yang telah diatur Pergub Nomor 1  Tahun 2015 tentang disiplin kerja PNS di lingkup provinsi.

Namun untuk beradaptasi dengan situasi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian melalui pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dimaksud dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, baik pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah.

Terhadap fleksibilitas itu, kepala perangkat daerah wajib mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi para pejabat maupun pegawainya, menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dan lainnya.

"Dalam SE itu, kepala perangkat daerah memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," ungkapnya.

Selanjutnya pada SE itu juga dijelaskan, guna menjamin kelancaran pelayanan publik para kepala perangkat daerah melakukan sejumlah penyesuaian, mulai dari penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta lainnya.

Ia menegaskan, dalam SE yang telah diatur tersebut banyak hal dijelaskan secara terperinci, sehingga diharapkan bisa benar-benar dipahami dan diikuti.