DLH Sukamara gencarkan sosialisasi retribusi pengolahan sampah

id Pemkab sukamara, sukamara, dinas lingkungan hidup, dlh

DLH Sukamara gencarkan sosialisasi retribusi pengolahan sampah

Kepala DLH Sukamara Rendi Lesmana. (ANTARA/Donefrid Lalang)

Sukamara (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah Rendi Lesmana mengatakan, pihaknya akan mensosialisasikan tentang retribusi pengolahan sampah kepada masyarakat.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di dua kecamatan dan dua desa. Jadi akan kami gencarkan lagi kegiatan tersebut kedepannya,” katanya di Sukamara, Senin.

Retribusi nanti tentunya sesuai dengan perda yang sudah ada dan memang belum secara optimal dijalankan kepada seluruh masyarakat atau warga di Bumi Gawi Barinjam. Untuk itu, dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Pihaknya akan berikan fasilitas khusus bagi orang-orang yang menjadi rumah tangga penerima manfaat yang membayar retribusi.

"Kami langsung mengambil sampahnya dari rumah masing-masing. Saat ini kami fokus untuk masing-masing kelurahan atau desa yang sudah mulai intens melakukan hal tersebut, seperti di Desa Pudu,” ungkapnya.

Rendi menjelaskan, pihaknya juga memberikan insentif yang lain, berupa penyediaan pupuk atau bibit tanaman yang sudah disediakan bagi warga yang peduli dengan memilah sampah.

Kebijakan itu dilakukan kepada warga yang nantinya menempatkan sampah pada wadahnya masing-masing yang sudah disediakan.

"Memang untuk saat ini kami lebih memfokuskan di Kecamatan Sukamara, selanjutnya baru bergeser ke beberapa kecamatan lainnya,” tuturnya.

Kemudian kegiatan lainnya yang juga dalam rangka mendukung penyiapan dokumen lingkungan adalah salah satu kegiatan pembukaan tambak prioritas nasional yang akan dilaksanakan di Desa Sei Pasir, Kecamatan Lunci.

“Kami akan mendukung dalam melakukan survei untuk alokasi alternatif lokasi tambak di Desa Sei Pasir tersebut," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga mulai memeriksa lokasi kegiatan yang dari BRG atau Badan Restorasi Gambut untuk kegiatan 2018/2019 yang sudah diserahkan kepada pemda, baik sekat kanal maupun sumur bornya.