Pemerintah diminta tetapkan harga standar tes cepat COVID-19

id harga standar tes cepat covid-19,ketua mpr,rapid test

Pemerintah diminta tetapkan harga standar tes cepat COVID-19

Ilustrasi - Petugas medis mengambil sample warga yang akan mengikuti tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Halaman Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (28/6/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc

Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, segera menetapkan harga standar tes cepat COVID-19 yang menjadi syarat bepergian.

"Apabila standarisasi harga tersebut tidak segera ditetapkan, maka berpotensi membuka peluang komersialisasi yang akan membebani masyarakat, khususnya masyarakat yang akan bepergian," ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Jika penentuan harga agar seragam dirasa sulit, ia meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap harga tes cepat COVID-19 agar tidak terjadi penyimpangan dan komersialisasi oleh rumah sakit atau klinik swasta.

Untuk masyarakat yang dites reaktif dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, Bamsoet mengimbau agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah yang menangani COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi pembiayaan tes cepat COVID-19 bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan angkutan umum, terutama pesawat udara, kereta api, dan bus AKAP (Antar-Kota Antar-Provinsi).

Ia mengatakan saat akan melakukan penerbangan ke Yogyakarta dan Solo, sejumlah pihak ada yang memberlakukan harga tes cepat sebesar Rp300.000, tetapi ada juga yang hanya Rp100.000.


Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum adalah wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau tes cepat dengan hasil non-reaktif yang berlaku selama 14 hari.