Raperda pengendalian kebakaran lahan masuk prolegda Bartim 2021

id Raperda pengendalian kebakaran lahan masuk prolegda Bartim 2021, Bartim, Barito timur, karhutla

Raperda pengendalian kebakaran lahan masuk prolegda Bartim 2021

Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Kalimantan Tengah Ariantho S Muler mengatakan wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan akan dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2021.

“Pertama, kita akan ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diagendakan dalam Program Legislasi Daerah (Progleda) tahun 2021,” kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, landasan ketentuan untuk pengendalian kebakaran lahan sangat penting untuk mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal dalam praktek usaha tani.

Selain itu, raperda ini menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri dapat menjadikan usaha tani yang ramah lingkungan, produktif dan mensejahterakan pelaku usaha pertanian.

“Dengan adanya Perda pengendalian kebakaran lahan nantinya bisa membawa angin sejuk bagi peladang tradisional dalam menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka,” kata politisi PKPI itu.

Kondisi lahan di setiap kabupaten memiliki keanekaragaman, begitu pula dengan kearifan lokal antar warga di Kabupaten Bartim dengan daerah lain di Kalteng. Perda pengendalian kebakaran lahan akan ditindaklanjuti untuk pelaksanaan teknisnya dengan Peraturan Bupati Bartim.

“Sehingga perlu ada perda dan perbup tersendiri di Kabupaten Bartim yang substansinya mengatur pengendalian kebakaran lahan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di Kabupaten Bartim yang kita cintai ini,” katanya.

Sebelum Perda kabupaten tersebut diterbitkan, maka saat ini diharapkan pegangan atau pedoman pembukaan lahan bagi peladang di Kabupaten Bartim mengacu Perda Provinsi Kalteng tentang pengendalian kebakaran lahan yang baru saja ditandatangani bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Kalteng.

Ariantho juga mengharapkan warga bisa bijaksana dalam seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara membakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Baca juga: Meski COVID-19, Satpol PP Bartim tetap berupaya tingkatkan PAD

Baca juga: Pemkab Bartim evaluasi realisasi pendapatan di tengah pandemi COVID-19