Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Timur Kalimantan Tengah Ariantho S Muler mengatakan wacana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan akan dimasukkan dalam program legislasi daerah tahun 2021.
“Pertama, kita akan ajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk diagendakan dalam Program Legislasi Daerah (Progleda) tahun 2021,” kata Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, landasan ketentuan untuk pengendalian kebakaran lahan sangat penting untuk mengatur substansi memberikan pengecualian terhadap usaha tani perladangan yang menerapkan rangkaian kearifan lokal dalam praktek usaha tani.
Selain itu, raperda ini menekankan pada pentingnya pemberdayaan dan dukungan semua pihak agar usaha tani yang bersifat subsistem dan untuk kebutuhan sendiri dapat menjadikan usaha tani yang ramah lingkungan, produktif dan mensejahterakan pelaku usaha pertanian.
“Dengan adanya Perda pengendalian kebakaran lahan nantinya bisa membawa angin sejuk bagi peladang tradisional dalam menghadapi kesulitan terkait dengan pembukaan ladang mereka,” kata politisi PKPI itu.
Kondisi lahan di setiap kabupaten memiliki keanekaragaman, begitu pula dengan kearifan lokal antar warga di Kabupaten Bartim dengan daerah lain di Kalteng. Perda pengendalian kebakaran lahan akan ditindaklanjuti untuk pelaksanaan teknisnya dengan Peraturan Bupati Bartim.
“Sehingga perlu ada perda dan perbup tersendiri di Kabupaten Bartim yang substansinya mengatur pengendalian kebakaran lahan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di Kabupaten Bartim yang kita cintai ini,” katanya.
Sebelum Perda kabupaten tersebut diterbitkan, maka saat ini diharapkan pegangan atau pedoman pembukaan lahan bagi peladang di Kabupaten Bartim mengacu Perda Provinsi Kalteng tentang pengendalian kebakaran lahan yang baru saja ditandatangani bersama antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Kalteng.
Ariantho juga mengharapkan warga bisa bijaksana dalam seluruh pembukaan lahan tidak dengan cara membakar atau yang dikenal dengan istilah Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Baca juga: Meski COVID-19, Satpol PP Bartim tetap berupaya tingkatkan PAD
Baca juga: Pemkab Bartim evaluasi realisasi pendapatan di tengah pandemi COVID-19
Berita Terkait
Pemkab Kapuas bantu masyarakat melalui Gerakan Pangan Murah
Senin, 1 April 2024 16:32 Wib
Bantu masyarakat, Pemkab Kapuas gelar Gerakan Pangan Murah
Selasa, 19 Maret 2024 6:23 Wib
Legislator Kapuas minta pengendalian harga sembako jelang Ramadhan
Minggu, 10 Maret 2024 16:56 Wib
Pemdes di Kapuas diminta aktif dalam pengendalian inflasi
Senin, 12 Februari 2024 16:36 Wib
Pemprov masifkan Gerakan Pangan Murah di awal 2024, jangkau berbagai lokasi kabupaten/kota
Rabu, 7 Februari 2024 16:15 Wib
Pemkab Seruyan tindaklanjuti arahan Mendagri, optimalkan pengendalian inflasi
Selasa, 6 Februari 2024 16:36 Wib
Tiga perusahaan kolaborasi optimalkan pengendalian stunting di Gunung Mas
Selasa, 6 Februari 2024 12:43 Wib
Tekan Inflasi, Pemkab Murung Raya optimalkan gerakan taman cabai
Minggu, 4 Februari 2024 5:41 Wib