Polisi tangkap bandar dan kurir sabu Muara Teweh

id sabu muara teweh,bandar dan kurir muara teweh,polres barito utara

Polisi  tangkap  bandar dan kurir sabu Muara Teweh

Tersangka Hariadi (kanan) dan Jami saat berada di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Kamis (9/7/2020).ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap  dua orang warga Muara Teweh  diduga sebagai bandar dan kurir barkoba jenis sabu-sabu.   

"Dua warga ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil seberat 13,69 gram," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP  Slameto di Muara Teweh, Jumat.

Dua tersangka itu ditangkap pada Kamis (9/7), namun waktu yang berbeda, Hariadi alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2 RT 25  diduga sebagai bandar dengan barang bukti 13 paket seberat 12,27 gram bruto dan Jamiatul Sari alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir RT 07 Muara Teweh kurir narkoba dengan barang bukti dua paket sabu berat 1,42 gram bruto.

Ditangkapnya dua orang tersebut, berawal dari penggeledahan di rumah tersangka Jamiatul pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, polisi menemukan dalam kantong celana depan sebelah kanan  dua buah paket klip kecil  kecil yang   berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu.

Di rumah tersangka ini selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan warna silver, HP merk Nokia warna biru hitam, sendok takar, pipet kaca, mancis warna ungu, plastik klip kosong, alat hisap sabu dan uang tunai Rp2.000.000.

"Setelah dilakukan pengembangan, barang terlarang tersebut berasal dari tersangka Hariadi, saat itu juga langsung pengejaran," katanya.

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka Hariadi pada pukul 14.30 WIB dan ditemukan di dalam bungkus tisu sebuah plastik kecil diduga berisi  narkoba dan di belakang rumah juga ditemukan dompet warna hitam berisikan 12  paket yang berisi sabu.

Di rumah tersangka ini selain diamankan 13 paket sabu, juga sebuah dompet warna hitam, HP merk Vivo warna  hitam, dua buah sendok takar, pipet kaca, mancis warna hijau, plastik klip kosong dan tiga buah 'cotton bud'.

Tersangka Hariadi dan Jamiatul dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.