Pelayanan Disdukcapil Kapuas kembali dibuka secara normal

id Pelayanan Disdukcapil Kapuas kembali dibuka secara normal, Kapuas, disdukcapil

Pelayanan Disdukcapil Kapuas kembali dibuka secara normal

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas kembali membuka pelayanan secara normal, Senin (13/7/2020). ANTARA/ HO-Diskominfo Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kembali dibuka secara normal setelah melewati dua kali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah setempat.

“Pelayanan telah kembali berjalan normal, namun tetap  dengan mentaati serta mematuhi protokol kesehatan yang telah di tetapkan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas, Rusaini, melalui sekretarisnya Sipi S Bungai di Kuala Kapuas, Senin.

Sipi menjelaskan, salah satu cara menaati protokol kesehatan yaitu, setiap masyarakat yang akan masuk dan mengurus berkas maupun surat, wajib menggunakan masker dan mencuci tangan.

Selain itu, setiap orang yang akan masuk dalam ruang pelayanan diperiksa suhu tubuhnya terlebih dahulu oleh petugas yang sudah ada ditugaskan di pintu masuk. Jumlah warga yang masuk juga dibatasi maksimal 10 orang, begitupun seterusnya secara bergantian.

Waktu operasional pelayanan langsung di kantor Disdukcapil Kabupaten Kapuas dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Namun untuk pelayanan secara online atau daring, tetap terus dibuka dan dilakukan demi memecah serta mengurangi jumlah orang yang datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

Mengingat masa pandemi yang belum berakhir dan terjadinya peningkatan antusias masyarakat yang datang langsung ke Disdukcapil selama ini, pelayanan dibuka secara normal.

“Kami dari Disdukcapil Kabupaten Kapuas siap memberikan pelayanan terbaik serta melayani masyarakat  dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,” demikian Sipi S Bungai.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Kapuas, meniadakan pelayanan dengan cara tatap muka secara langsung, di tengah merebaknya pandemi COVID-19. Kebijakan itu sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pelayanan hanya dibuka melalui secara online atau daring, baik kepengurusan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) maupun lainnya.

Baca juga: Balitbangtan siap kawal 'food estate' di Kalteng

Baca juga: Pelabuhan Batanjung dijadikan pintu penyaluran hasil pangan Kapuas