Sekolah ini dilarang wajibkan siswa beli seragam

id siswa beli seragam,seragam sekolah,Sekolah ini dilarang wajibkan siswa beli seragam

Sekolah ini dilarang wajibkan siswa beli seragam

Ilustrasi - Seorang anak mencoba seragam sekolah di salah satu toko seragam di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/7/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual seragam dan kemudian mewajibkan siswa untuk membeli seragam dan berbagai bahan ajar lainnya dari sekolah.

“Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta pada akhir Juni 2020. Tidak ada sekolah yang diperbolehkan menjual seragam, buku dan bahan ajar lain,” kata Kepala Disdik Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pengadaan seragam dan bahan ajar lain dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali murid sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.

“Sekolah baik SD dan SMP negeri pun sudah memahami hal ini. Tetapi, kami tetap harus menyampaikan surat edaran meskipun pada tahun ajaran baru ini pembelajaran dilakukan secara daring dari rumah,” katanya.

Baca juga: Pemkab Seruyan biayai pembelian seragam sekolah siswa tidak mampu

Ia pun mengimbau siswa yang melakukan pembelajaran dari rumah untuk tetap mengenakan pakaian yang rapi dan memenuhi jadwal pembelajaran yang sudah ditetapkan oleh sekolah.

“Sekolah dari rumah juga harus tetap dilakukan secara serius dan mematuhi jadwal yang ditetapkan sekolah. Apalagi untuk tahun ajaran 2020/2021, kami tetap berusaha untuk memenuhi target kurikulum sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga,” kata Budi Ashrori.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti juga menegaskan hal serupa saat membuka tahun ajaran baru 2020/2021 yaitu mengingatkan sekolah untuk tidak mewajibkan pembelian paket seragam dan buku pelajaran ke siswa.

Baca juga: Akibat PPDB, seorang pelajar berprestrasi putus sekolah

“Tidak boleh menjual seragam dan buku atau yang lain. Dalam kondisi pandemi seperti sekarang juga tidak boleh dimanfaatkan sekolah untuk kemudian jual masker, sanitizer dan lainnya,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta juga tetap berusaha memenuhi serta meningkatkan sarana dan pasarana sanitasi di sekolah salah satunya wastafel untuk cuci tangan apabila nanti kegiatan pembelajaran sudah dapat dilakukan dengan cara tatap muka secara langsung.

Total wastafel yang akan disediakan di sekolah berjumlah sekitar 1.130 unit baik di jenjang TK, SD hingga SMP. “Fasilitas ini menjadi bagian yang harus disiapkan sebagai bentuk adaptasi kebiasaan baru,” demikian Haryadi Suyuti.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan ingatkan sekolah jangan lakukan pungli

Baca juga: Yang harus dilakukan orangtua saat anak sekolah dari rumah

Baca juga: Pemkab Kotim berencana kembali aktifkan sekolah dan tempat wisata