Bupati Barut minta penerima sertifikat agar manfaatkan tanah

id sertifikat barito utara,bupati barut nadalsyah,bpn barito utara,landreform

Bupati Barut minta penerima sertifikat agar manfaatkan tanah

Bupati Barito Utara H Nadalsyah menyampaikan sambutannya pada acara sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara, di rumah jabatan bupati setempat di Muara Teweh, Kamis (23/7).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, H Nadalsyah mengatakan bagi masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah agar dapat memenuhi kewajibannya yaitu menggunakan, mengusuhakan, memanfaatkan sendiri tanahnya.

Hal tersebut dikatakan Nadalsyah dalam kegiatan sidang panitia pertimbangan Landreform atau perubahan dasar struktur tanah kabupaten setempat di rumah jabatan bupati di Muara Teweh, Kamis.

Selain itu, kata dia, mentaati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku, tidak menelantarkan tanah, dan tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

"Kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten saya mengajak agar ikut menanamkan kesadaran dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah terlebih saat ini mendapatkan bantuan melalui program redistribusi tanah dimana masyarakat tidak dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut,” katanya.

Selain itu katanya dalam rangka pelaksanaan akses reform, Nadalsyah berharap masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat COVID-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin  besar.
 
Bupati Barito Utara H Nadalsyah menghadiri acara sidang panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Barito Utara, di rumah jabatan bupati setempat di Muara Teweh, Kamis (23/7).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Peran Pemkab Barito Utara dapat memberikan intervensi melalui dinas-dinas terkait meliputi pembinaan organisasi ketenagakerjaan, peningkatan skill kewirausahaan dan pembinaan permodalan kredit Bank, serta penciptaan peluang kerja yang belum tertampung dalam sektor formal untuk  peningkatan pendapatan masyarakat.

“Saya atas nama pemerintah daerah dan mewakili seluruh masyarakat Barito Utara mengucapkan terima kasih yang sebesar–besarnya kepada Presiden RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Harapan kita semoga hasil pelepasan kawasan hutan yang dapat diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah akan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat khususnya di Barito Utara,” kata Nadalsyah.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Joseph Wibisono mengatakan bahwa permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Kabupaten Barito Utara telah menemukan titik terang.

Pada tanggal 14-16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Barito Utara sesuai SK Bupati Barito Utara No 188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah sebanyak 2.302 bidang di tiga Kecamatan dan 13 Desa.

Ke-13 Desa tersebut adalah Desa Mukut Kecamatan Lahei, Desa Kemawen (Kecamatan Montallat), Desa Benao Hulu, Banao Hilir, Jangkang Lama, Jangkang Baru, Luwe Hilir, Luwe Hulu, Hihan Hilir, Nihan Hulu, Karamuan, Papar Pujung, dan Teluk Malewai (Kecamatan Lahei Barat).

"Pada tahun anggaran 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara mendapatkan target 5.000 bidang untuk kegiatan retribusi tanah," kata dia.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekda H Jainal Abidin, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, kepala perangkat daerah dan pejabat lainnya.