Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan lembaganya akan memantau Program Organisasi Penggerak (POP) yang diinisiasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Tentu saja ada pemantauan KPK terhadap program-program semacam ini karena salah satu tugas dan fungsi KPK yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf c UU 19 Tahun 2019 adalah tugas monitoring," kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK, lanjut Nawawi, dapat mendalami POP tersebut melalui kajian sebagaimana yang telah dilakukan terhadap program-program lain.
"KPK akan mendalami program dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, (kartu) prakerja dan lain-lain," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang menyatakan mundur dari program tersebut.
"Saya juga sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan beberapa organisasi kemasyarakatan yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program dimaksud dengan didasari bahwa program dimaksud masih menyimpan potensi yang tidak jelas", ujar Nawawi.
Menurut dia, langkah tersebut dipandang sebagai sikap hati-hati dan wujud dari nilai pencegahan yang tumbuh dalam organisasi tersebut.
"Sikap itu dapat dipandang sebagai cerminan sikap hati-hati dan wujud nilai pencegahan yang tentu lahir dari nilai-nilai mendasar yang tumbuh dalam organisasi-organisasi tersebut," kata Nawawi.
Baca juga: PGRI tidak bergabung dengan Program Organisasi Penggerak
Sebelumnya, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menyatakan mundur dari POP karena bentuk protes terkait proses seleksi yang dinilai tidak jelas dan masuknya dua yayasan yang terafiliasi dengan perusahaan ke dalam program tersebut.
POP dirancang agar Kemendikbud dapat belajar dari inovasi-inovasi pembelajaran terbaik yang digerakkan masyarakat. Kemendikbud memberikan dukungan untuk memperbesar skala gerakan agar dapat dimanfaatkan secara lebih luas.
Saat ini 4.464 organisasi telah mendaftar di program POP dan kemudian mengikuti proses evaluasi proposal yang terdiri atas seleksi administrasi, substansi, dan verifikasi. Program ini nantinya akan fokus kepada berbagai upaya pengembangan literasi, numerasi, dan karakter di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020. Program itu dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah.
Berita Terkait
OTT di Labuhan Batu terkait pengadaan barang dan jasa
Kamis, 11 Januari 2024 19:38 Wib
KPK awasi kasus korupsi di IKN-Kaltim termasuk daerah
Senin, 18 Desember 2023 23:14 Wib
Nawawi Pomolango: Firli Bahuri tak perlu berkantor di KPK
Selasa, 28 November 2023 18:33 Wib
Presiden akan saksikan sumpah jabatan Ketua KPK sementara
Minggu, 26 November 2023 20:41 Wib
Jokowi tetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara
Sabtu, 25 November 2023 16:15 Wib
KPK pastikan tersangka pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi tak ada di Indonesia
Selasa, 9 Agustus 2022 17:02 Wib
Artikel - Menyoal fenomena pengurangan hukuman koruptor di tingkat PK
Senin, 18 Januari 2021 13:29 Wib
KPK cermati temuan ICW yang menyebut anggaran Rp90 miliar untuk 'influencer'
Senin, 24 Agustus 2020 14:57 Wib